Belum Dipecat SBY, Mulyana Berhak Ngantor Lagi di KPU
Senin, 20 Agu 2007 11:31 WIB
Jakarta -
Mulyana W Kusumah bebas bersyarat setelah dibui 2 tahun 7 bulan. Status anggota KPU pun masih melekat pada Mulyana selama belum ada pemberhentian dari Presiden SBY."Selama tidak ada pemberhentian dari Presiden SBY, secara legal status, Mulyana masih anggota KPU," kata anggota KPU Valina Singka Subekti kepada detikcom, Senin (20/8/2007).Valina menghormati langkah Mulyana yang akan mulai bekerja lagi di KPU pada Selasa 21 Agustus."Kita mengacu pada aturan. Keppres masih berlaku," ujarnya.Menurut dia, Mulyana dapat bekerja hingga KPU baru terbentuk.Mulyana bebas bersyarat pada Sabtu 18 Agustus 2007. Pensiunan dosen UI ini akan aktif di KPU lagi hingga Oktober mendatang, serta menyibukkan diri di Seven Strategic Studies, lembaga tentang politik hukum dan HAM.
(aan/sss)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































