Kasus tawuran di Kemayoran, Jakarta Pusat (Jakpus), digagalkan Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Pusat. Sebanyak 6 remaja diamankan petugas.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Condro Purnomo menjelaskan petugas mendapatkan laporan dari warga adanya sekelompok remaja berkumpul di jalanan sekitar pukul 02.30 WIB dan diduga hendak tawuran.
"Saat petugas tiba di TKP, para pelaku menyadari kehadiran polisi dan berusaha kabur. Namun anggota kami berhasil mengejar dan mengamankan enam orang berikut barang bukti," ujar Kombes Susatyo, Senin (3/11/2025).
Tim Patroli Perintis Presisi yang dipimpin Bripka Herry mengamankan keenam anak baru gede (ABG) berinisial FA (18), AA (16), AP (15), AM (27), S (17), dan MAS (16). Petugas juga menyita 3 bilah senjata tajam (sajam) jenis celurit dan dua unit handphone (HP) yang diduga digunakan untuk berkoordinasi sebelum tawuran terjadi.
Mereka diamankan di kawasan Jl. Kemayoran Ketapang, Kemayoran, Jakpus. Dia mengatakan respons cepat petugas menangani laporan masyarakat merupakan bagian dari kegiatan 'Jaga Jakarta', operasi rutin kepolisian untuk menekan kejahatan jalanan dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat.
"Polisi akan terus hadir di lapangan untuk mencegah tawuran, begal, dan balap liar. Tawuran bukan sekadar kenakalan remaja, tapi tindak pidana yang bisa menghancurkan masa depan mereka," tegasnya.
Kapolres juga mengingatkan agar orang tua lebih aktif dalam mengawasi dan membimbing anak-anaknya. Enam pelaku berikut barang bukti diamankan di Mako Polres Metro Jakarta Pusat. Kasus ini ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) untuk penyidikan lebih lanjut.
"Kami mengingatkan kepada para orang tua agar menjaga, membimbing, dan mengawasi putra-putrinya. Kalau anak keluar tengah malam tanpa tujuan jelas, tolong ditegur dan dilarang bila tidak ada manfaatnya. Arahkan mereka ke kegiatan yang positif, yang bisa membangun masa depan mereka," ucap dia.
Bagi pelaku yang masih usia anak alias di bawah umur, proses hukum tetap dilakukan sesuai dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak. Selama pemeriksaan, pelaku mendapatkan pendampingan dari orang tua atau wali, Balai Pemasyarakatan (Bapas) atau pengawas anak, pengacara, guru sekolah yang bersangkutan apabila diperlukan.
"Pendampingan ini bertujuan agar hak-hak anak tetap terlindungi, serta proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur," ujar Susatyo.
(jbr/mei)