Wakil Ketua MPR M. Hidayat Nur Wahid atau HNW mengungkapkan Empat Pilar MPR penting untuk dipahami dan dilaksanakan dengan baik dan benar. Menurutnya, Empat Pilar MPR adalah modal dasar bagi bangsa dan negara Indonesia menyongsong Indonesia Emas 2045.
"Kita diwarisi legacy spirit kejuangan dari kebhinekaan menghadirkan tunggal ika, dengan ideologi Pancasila yang hadir melalui dialog, saling memberi, saling menerima, dengan segala dinamikanya, sejak 1 Juni 1945 (BPUPKI), 22 Juni 1945 (Panitia 9) hingga akhirnya pada 18 Agustus 1945(PPKI), Pancasila diterima secara bersama sebagai ideologi Negara Indonesia Merdeka. Para pendiri bangsa yang beragam itu tidak memaksakan kehendak, tidak saling menafikan terjebak pada ego masing-masing dengan mendikte, tapi mereka saling mendekat, kemudian bersama-sama menyepakati Pancasila sebagai dasar negara," jelasnya dalam keterangan tertulis, Senin, (3/11/2025).
Diketahui, Empat Pilar MPR ini mencakup Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, UUD NRI Tahun 1945 sebagai konstitusi negara, NKRI sebagai bentuk negara, dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai semboyan negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, dalam sosialisasi Empat Pilar MPR kepada pengurus serta jajaran Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nusa Tenggara Timur (NTT) serta para kader dan simpatisan PKS NTT di Kupang, Sabtu (1/11), HNW mengungkapkan para pahlawan Pendiri Bangsa memberikan keteladanan bahwa keragaman mereka membuat mereka bisa berjuang bersama (tunggal ika).
Dengan demikian, kemerdekaan Republik Indonesia dan ideologi Pancasila terbentuk. Hal ini juga diiringi dengan kembalinya Indonesia pada NKRI setelah diubah melalui KMB menjadi RIS (Republik Indonesia Serikat).
"Spirit kenegarawanan seperti itu terulang lagi, ketika Republik Indonesia dipecah Belanda menjadi Republik Indonesia Serikat (RIS), tapi dapat kembali menjadi NKRI melalui Mosi Integral yang disampaikan dari Partai Masyumi, Moh Natsir. Moh Natsir yang Ketua Fraksi Partai Islam Masyumi itu menyerap aspirasi dan mendatangi daerah-daerah, juga bertemu dengan pimpinan dari semua partai politik di parlemen RIS termasuk Partai Nasional, Partai Katolik, Partai Kristen, Partai Sosialis Indonesia dan lainnya, dan semua partai bahkan Bung Hatta dan Bung Karno menyetujui Mosi Integral yang disampaikannya di rapat Paripurna Parlemen RIS pada 3 April 1950, sehingga Indonesia kembali menjadi NKRI," imbuhnya.
HNW menambahkan, Indonesia bisa menjadi NKRI karena sebagai kelanjutan warisan toleransi, warisan saling dukung mendukung, kuat menguatkan, saling memberi untuk menyelamatkan cita-cita Indonesia Merdeka.
Karena itu, HNW mengungkapkan penting untuk secara intensif mempersiapkan kemajuan. Hal ini sebagaimana para pahlawan Indonesia mempersiapkan selama 20 tahun sebelum kemerdekaan diproklamasikan.
"Maka untuk melihat apa yang akan terjadi pada tahun 2045, lihatlah apa yang dipersiapkan dan dikerjakan pada tahun-tahun sekarang ini, terutama oleh dan untuk Gen Z. Maka dalam konteks ini, mencintai Indonesia lebih baik lagi melalui pemahaman dan pengamalan Empat Pilar MPR RI terkait Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika, menjadi makin dipentingkan, supaya bisa memanen bonus demografi yang positif, jauhkan gen Z dari kondisi lemas dan cemas, agar bisa berkontribusi kembali hadirkan Indonesia Emas pada 2045," katanya.
Pentingnya Partai Politik Menjaga Empat Pilar
Dalam sosialisasi Empat Pilar ini, HNW juga menekankan pentingnya sosialisasi Empat Pilar kepada partai politik.
"Sosialisasi Empat Pilar MPR adalah kegiatan resmi MPR. Kegiatan ini bekerjasama dengan partai politik, Ormas, kampus, dan komunitas masyarakat lainnya. Mengapa MPR juga bekerjasama dengan partai politik dalam konteks sosialisasi Empat Pilar? Karena Partai politik melalui anggota MPR merespons tuntutan reformasi yang disampaikan oleh para mahasiswa dan masyarakat umum pada tahun 1998, dan salah satu tuntutannya adalah amandemen UUD. Kemudian MPR melakukan amandemen UUD. Amandemen membawa perubahan mendasar. Sekarang namanya menjadi UUD NRI Tahun 1945. Dulu 16 bab, sekarang 21 bab. Dari 37 pasal menjadi 73 pasal, dari 49 ayat menjadi 170 ayat.
HNW melanjutkan, sesuai ketentuan Konstitusi yang sekarang berlaku (UUD NRI 1945) yang menyatakan bahwa hanya partai politik lah yang diberi hak konstitusional mengajukan calon pemimpin bangsa baik di eksekutif maupun legislatif. Sehingga partai politik adalah pihak yang seharusnya paham dan mengamalkan berbangsa dan bernegara dengan ideologi, konstitusi, cita-cita negara Indonesia merdeka.
"Agar dengan demikian, partai politik secara bijak dapat mengajukan calon Presiden/Wakil Presiden, anggota DPR, anggota DPRD dengan baik dan benar, apabila partai politik mengerti tentang kebaikan/keharusan kepemimpinan berbangsa dan bernegara, sebagaimana prinsip-prinsip dalam Empat Pilar MPR RI itu," imbuhnya.
HNW kemudian menekankan penting untuk mengenali Indonesia, Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.
"Karena itu MPR menyambut sangat baik kegiatan sosialisasi Empat Pilar MPR bekerjasama dengan partai politik manapun, termasuk sekarang di Kupang NTT bersama PKS," pungkasnya.
Turut sebagai narasumber anggota MPR Fraksi PKS yang juga Presiden PKS, Almuzammil Yusuf. Sosialisasi ini dihadiri Ketua DPW PKS NTT Rusding, Ketua MPW PKS NTT Anwar Hajral, ketua-ketua DPD PKS di NTT, Ketua MUI Kupang, pimpinan beberapa Ormas di Kupang, dan Gen Z dari berbagai Kampus di Kupang.
Tonton juga Video: #DemiIndonesia Wujudkan Asta Cita: Langkah Konkret Pemerintah Wujudkan Indonesia Emas 2045











































