×
Ad

Bacok Mantan Pacar hingga Tangan Putus, Agus Dituntut 10 Tahun Penjara

Haris Fadhil - detikNews
Senin, 03 Nov 2025 09:45 WIB
Ilustrasi pengadilan (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Bekasi -

Seorang pria di Cikarang, Bekasi, bernama Agus dituntut hukuman 10 tahun penjara. Jaksa meyakini Agus bersalah melakukan percobaan pembunuhan terhadap mantan pacarnya, Siti Rohani.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus bin Ubo dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar demikian tuntutan terhadap Agus seperti dilihat dari situs SIPP PN Cikarang, Senin (3/11/2025).

Jaksa meyakini Agus terbukti bersalah melakukan tindak pidana percobaan pembunuhan yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 338 KUHP juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP. Agus akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan pleidoi besok.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut peristiwa ini berawal saat Agus dan Siti berkenalan di salah satu perusahaan di Cikarang Barat pada tahun 2020. Agus merupakan sopir truk, sementara Siti merupakan kepala sif yang bertugas mengatur jadwal sopir.

Jaksa mengatakan Agus dan Siti awalnya berpacaran. Namun, Agus memutuskan hubungan dengan Siti setelah berkenalan dengan Henny Sianturi.

Jaksa menyebut Agus kemudian menikah siri dengan Henny. Setelah itu, kata jaksa, Siti disebut sering mengatur Agus mendapat rute dan jadwal pengantara barang lebih jauh dan lebih banyak.




(haf/haf)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork