Walikota Jakut: Pengosongan Kolong Tol Tak Bisa Ditawar
Senin, 20 Agu 2007 09:18 WIB
Jakarta -
Ribuan penghuni liar kolong tol Tanjung Priok-Pluit mengancam menduduki Departemen Pekerjaan Umum (DPU). Mereka meminta penundaan relokasi.Namun Walikota Jakarta Utara Effendi Anas memastikan, relokasi sudah tidak bisa ditawar-tawar lagi."Sudah nggak ada tawar-menawar. Risikonya terlalu tinggi," tegas Effendi kepada detikcom, Senin (20/8/2007).Apalagi, imbuh dia, penghuni liar di kolong tol itu sudah cukup lama menempati lahan tersebut."Larangan dari DPU kan sudah lama dikeluarkan. Lagi pula, itu (kolong tol jembatan) bukan tempat hunian," tegasnya.Pemprov DKI dan DPU sepakat pengosongan kolong tol dilakukan paling lambat 10 hari sejak 10 Agustus 2007. Pengosongan itu terkait kebakaran hebat yang melanda kawasan kolong Tol Jembatan Tiga yang terjadi 7 Agustus lalu, sehingga konstruksi tol rusak hebat.Rencananya, ribuan KK yang memiliki KTP akan direlokasi ke rusun-rusun di sekitar Jakarta. Sementara yang tidak memiliki KTP akan dipulangkan ke daerah asalnya.
(umi/sss)










































