Denda Rp 1 Juta Bagi Orang yang Kencing Sembarangan

Denda Rp 1 Juta Bagi Orang yang Kencing Sembarangan

- detikNews
Senin, 20 Agu 2007 01:45 WIB
Stockholm - Kencing di tempat umum kini akan mendapatkan hukuman yang sangat mahal di Swedia. Siapa pun yang kencing di lampu jalanan, pohon, dan semak-semak akan dikenakan denda sebesar US$ 115 atau sekitar Rp 1 juta."Selama ini belum ada yang bisa menghentikan hal itu," kata jurubicara kepolisian Swedia Ulf Karlsson seperti dikutip dari EARTHtimes.org, Minggu (19/8/2007).Pada 2007 ini, sekitar 2.500 warga Swedia telah membayar denda sebesar 800 kronor atau setara dengan US$ 115 atas tindakan ini. Dan pada 2006, sekitar 3.300 orang membayar denda sebesar 500 kronor."Kami memiliki situasi yang sama seperti di Eropa selatan ketika semua orang minum bir di taman. Setelah minum, mereka kencing di pilar," ujar Karlsson yang menjelaskan bahwa 90 persen warga yang didenda adalah warga yang dalam keadaan mabuk.Kebijakan ini, lanjut dia, karena situasi di Swedia sudah semakin memburuk dengan tindakan kissa atau bahasa Swedia-nya kencing ini. Kini, polisi yang sedang berpatroli diperintahkan untuk segera mendenda orang yang sedang melakukan aksi itu."Tentunya kami mengerti jika seseorang memiliki alasan yang bagus, seperti mengalami prostat," jelasnya.Namun, hampir seluruh pelanggar telah membayar denda tanpa harus berargumen. Meski mereka sering kali bertanya apakah polisi tidak punya tugas lain yang lebih penting. (ary/ary)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads