2 Pengedar Heroin Ditangkap di Nusa Kambangan
Minggu, 19 Agu 2007 23:19 WIB
Jakarta - Jaringan peredaran narkoba di dalam penjara kembali terungkap. Kali ini 2 pengedar narkoba jenis heroin ditangkap di LP Nusa Kambangan."Kita meringkus mereka setelah dilakukan pengintaian. Saat digeledah, ditemukan 100 gram heroin," kata Kanit II Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Siswandi di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Minggu (19/8/2007).Dua tersangka itu adalah Rudy Abubakar (34) dan Emanuel Tualaka (30). Mereka ditangkap di parkiran Hotel FD, tempat mereka menginap, di kawasan Jakarta Pusat pada Kamis 16 Agustus lalu. Dalam penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan heroin senilai Rp 65 juta. Heroin itu ditemukan dalam sebuah amplop putih.Selain itu, polisi juga menemukan sejumlah catatan yang berisi tentang keterlibatan tersangka dalam bisnis dengan narapidana di LP Nusa Kambangan. Diketahui, Rudy ternyata sudah berulang kali berhubungan dengan Arman dan Aseng, napi di Nusa Kambangan."Mereka sudah 22 kali jadi kaki tangan kedua napi itu. Saat ditangkap, mereka sedangmenjalankan bisnis yang ke-23," jelasnya. Siswandi menjelaskan, modus yang digunakan Rudy dan Tualaka itu adalah dengan membesuk Arman dan Aseng di dalam penjara. "Menurut mereka, Arman adalah kakaknya, padahal saat bertemu mereka membicarakan bisnis heroin," papar Siswandi.Menurut Siswandi, keberadaan Rudy dan Tualaka di Jakarta adalah dalam rangka untuk mengambil heroin yang sudah dipesan Arman dan Aseng sebelumnya. Heroin itu kemudian akan dipasok ke Bali seperti permintaan Arman dan Aseng."Disana sudah ada tersangka yang siap mengedarkan bernama Melky, jadi ini memang terkait dengan jaringan Bali" lanjut Siswandi.Dalam rangka penyidikan, kini polisi tengah memburu Melky dan seorang wanita berinisial AT. Mereka bertugas mengantarkan heroin ke kamar Hotel FD."Kami akan terus memburu jaringan gelap narkotika yang dikendalikan dari Nusa Kambangan," tandas Direktur Tindak Pidana Narkoba Baeskrim Polri Brigjen Indradi Thanos.
(ary/ary)











































