PKS mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan keterwakilan perempuan dalam pembentukan dan pimpinan alat kelengkapan Dewan (AKD) DPR. PKS menyebut pemilih perempuan dalam pemilu juga mendominasi.
"Bagus. Keberadaan perempuan menyempurnakan pengambilan keputusan di tiap AKD. Plus pemilih juga separuhnya perempuan," kata Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera kepada wartawan, Sabtu (1/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mardani menyebut kualitas perempuan dalam memimpin kini tak boleh diragukan. Dia menyebut putusan MK ini perlu diberi apresiasi.
"Kualitas perempuan saat ini setara bahkan beberapa melampaui kapasitas lelaki. Bravo MK," katanya.
Diketahui, MK memutuskan harus ada keterwakilan perempuan di setiap AKD di DPR. Keterwakilan perempuan itu harus ada dari anggota hingga pimpinan.
"Mengabulkan permohonan Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon IV untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan perkara nomor 169/PUU-XXII/2024 dalam sidang yang digelar di ruang sidang pleno MK, Jakarta Pusat, Kamis (30/10).
Gugatan terkait keterwakilan perempuan ini diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Koalisi Perempuan Indonesia, dan Titi Anggraini. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan setiap AKD mulai dari Komisi, Badan Musyawarah, Panitia Khusus, Badan Legislasi, Badan Anggaran, Badan Kerja Sama Antar-Parlemen, Mahkamah Kehormatan Dewan, Badan Urusan Rumah Tangga, dan setiap pimpinan alat kelengkapan Dewan harus memiliki keterwakilan perempuan.
Simak juga Video 'MK Diminta Hapus Uang Pensiun Anggota DPR, Puan: Ada Aturannya':
(azh/idn)










































