Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang telah menetapkan status siaga darurat kebencanaan. Hal itu dilakukan untuk memitigasi terjadinya bencana hidrometeorologi.
"Menetapkan siaga darurat, karena potensi cuaca sudah mulai, dan informasi dari BMKG cuaca sudah masuk ke penghujan. Dengan keluarnya SK siaga dari Bupati kita harus siaga," kata Sekretaris BPBD-PK Pandeglang, Nana Mulyana, Jumat (31/10/2025).
Nana menyatakan penetapan itu mengacu pada Surat Keputusan Bupati Pandeglang Nomor 300.2.1/Kep.437-Huk/2025. Menurut dia, penetapan ini berlaku sampai akhir 2025.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nana mengatakan, pada musim hujan, potensi bencana hidrometeorologi, seperti banjir, tanah longsor, dan angin kencang, diperkirakan terjadi. Sampai saat ini, menurut dia, BPBD telah menerima laporan terkait adanya kejadian longsor dan angin kencang.
"Kita harus waspada terhadap banjir, longsor, angin kencang, bencana hidrometeorologi," katanya.
Nana meminta masyarakat selalu waspada terhadap potensi terjadinya kebencanaan. Ia juga meminta masyarakat segera melapor ke BPBD jika terjadi kedaruratan.
"Kita harus memahami karakteristik wilayah sekitar, di area sungai khawatir debit air tinggi harus mengungsi ke tempat aman, kalau wilayah tebing itu harus waspada dengan longsornya," pungkasnya.
Simak juga Video 'Momen Warga Dievakuasi Pakai Perahu Karet Buntut Banjir di Kemang':
(isa/isa)







































.webp)













 
             
  
  
  
  
  
  
 