Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan penipuan dengan modus tradisi crypto. Dari satu korban, kerugian mencapai Rp 3 miliar.
"Kasus yang diungkap beberapa waktu lalu, ini dari satu korban saja kerugian mencapai Rp 3.050.000.000," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (31/10/2025).
Ade Ary merinci, para pelaku berpura-pura menjadi dari Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD). Mereka menyebarkan link terkait tawaran trading crypto kepada masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Modus penipuan daring atau online scam. Sekilas, para pelaku menyebarkan tawaran kepada masyarakat berupa link Instagram infografis dan disebarkan diblasting di WhatsApp dan Telegram," kata dia.
"Jadi para pelaku bertindak seolah-olah sebagai sekuritas, dan bertindak seolah sebagai PAKD, pedagang aset keuangan digital. Dia menawarkan korban untuk trading saham, jual beli saham, menawarkan trik metode cara menang menguntungkan dan sebagainya," imbuhnya.
Wadir Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus menambahkan tiga orang pelaku sudah ditangkap. Mereka ditangkap di kawasan Singkawang Barat, Kalimantan Barat.
"Konten yang dibuat pelaku, berupa konten investasi saham dan crypto," imbuhnya.
Simak juga Video: Polri Gandeng LPSK Upayakan Restitusi Korban Trading Net89








































.webp)













 
             
  
  
  
  
  
  
 