Kejari Kembali Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi di BUMD Serang

Kejari Kembali Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi di BUMD Serang

Aris Rivaldo - detikNews
Kamis, 30 Okt 2025 22:04 WIB
Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) (Aris/detikcom).
Foto: Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) (Aris/detikcom).
Jakarta -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), PT Serang berkah mandiri (SBM), milik Pemkab Serang. Kejari menetapkan direktur PT Inter trias Abadi (ITA), IGN Cakrabirawa sebagai tersangka.

"Pada hari ini tim penyidik Kejaksaan Negeri Serang telah melakukan penahanan terhadap tersangka IGN," kata Plt Kasi Intel Kejari Serang, Meryyon Hariputra di Kota Serang, Kamis (30/10/2025).

Meryyon mengatakan penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan di PT SBM yang menjerat Isbandi Ardiwinata Mahmud. Pada tahun 2019, perusahaan tersangka terlibat dalam kerja sama dengan PT SBM, terkait pengelolaan pelabuhan, hingga bongkar muat kapal di Pulau Ampel, Kabupaten Serang dengan kontrak senilai Rp 800 juta selama dua tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini salah satu pengembang dari salah satu pelaku IS (Isbandi). Tersangka merupakan direktur PT ITA, direktur ini merupakan salah satu kerja sama dengan PT SBM di tahun 2019 melakukan kerjasama di bidang pengelolaan pelabuhan, kapal, sewa lahan, kontraknya sebesar Rp 800 juta," tambahnya.

Meryyon mengatakan kasus ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 5,8 miliar. Menurutnya, tersangka IGN menikmati hasil korupsi sebesar Rp 1 miliar.

ADVERTISEMENT

"Kerugian dari total pengelolaan PT SBM ini Rp 5,8 miliar. Adapun perbuatan tersangka yang saat ini kita tahan sebesar Rp 1,06 miliar dia menikmati sejumlah itu," ungkapnya.

"Dipergunakan untuk keperluan yang bersangkutan," katanya.

Diketahui sebelumnya, Kejari Serang menetapkan Direktur Utama PT Serang Berkah Mandiri (SBM), Isbandi Ardiwinata Mahmud, sebagai tersangka kasus korupsi. Isbandi diduga melakukan korupsi pengelolaan keuangan PT SBM yang merugikan negara Rp 2,3 miliar.

"Berdasarkan bukti permulaan yang sah berupa keterangan saksi-saksi, ahli, surat, dan barang bukti, tim penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dengan perkiraan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,3 miliar," kata Kepala Kejari Serang, I.G. Puniya Atmaja, Selasa (16/9).

Simak juga Video 'Purwacaraka Soroti Biaya Sewa TIM: Sejak Kapan BUMD Ambil Profit?':

(whn/whn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads