Pencuri Bendera di Aceh Harus Senasib dengan Penari Liar Maluku
Sabtu, 18 Agu 2007 13:19 WIB
Jakarta - 45 Penari Cakalele liar dan pembentangan bendera RMS di hadapan Presiden SBY di Ambon, Maluku dikenakan pasal makar. Pencuri bendera Merah Putih di Aceh Utara, NAD, seharusnya bernasib serupa."Penurun bendera harus ditindak tegas. Foto presiden yang dirobek-robek saja, pelakunya ditangkap," cetus mantan KSAD Jenderal TNI Ryamizard Ryacudu usai diskusi bertema "Menatar Nasionalisme" di Mario's Place, Menteng, Jakarta, Sabtu (18/8/2007).Mengenai penangkapan pencuri bendera dari puluhan halaman rumah warga itu, menantu mantan Wapres Try Sutrisno ini berpendapat, tergantung kebijaksanaan pemerintah."Saya tidak bisa ikut campur. Tapi harus adil. Waktu peristiwa Cakalele saja, kencang sekali tindakannya," ujar Ryamizard.Mengenai tindakan terhadap Gubernur NAD Irwandi Yusuf yang berlatar belakang GAM atas insiden tersebut, mantan Pangkostrad ini menilai, paling tidak harus diberi teguran keras agar hal itu tidak terjadi lagi.Perlu dicopot? "Itu baru penyesuaian, belum stabil, yang jelas peringatan keras harus. Saya tidak mau ikut campur. Tapi ini semua menjadi tanggung jawab gubernur," tandas Ryamizard.
(sss/umi)











































