Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menggunakan 'Operasi Lebah Madu' untuk pemberantasan tindak pidana korupsi hingga judi online. Operasi Lebah Madu PPATK mencatat sejak 2017 transaksi judi online mencapai Rp 976 triliun.
"Melalui Operasi Lebah Madu, PPATK ingin memastikan bahwa pemanfaatan data intelijen keuangan tidak berhenti pada tahap analisis, tetapi menjadi dasar pengambilan kebijakan, tindakan penegakan hukum, serta penegakan disiplin ASN yang cepat dan terukur," ujar Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, dalam diskusi 'Optimalisasi Pemanfaatan Data PPATK dalam Rangka Mendukung Pemberantasan Korupsi dan Judi Online' di Tangerang, Kamis (30/10/2025).
Danang mengatakan 'Operasi Lebah Madu' ini bisa mendeteksi transaksi mencurigakan. Operasi Lebah Madu berasal dari data milik PPATK yang diharap bisa menjadi 'madu' bagi pemberantasan judi online.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Melalui operasi ini, PPATK mendorong terbangunnya data-driven collaboration lintas lembaga sehingga setiap indikasi transaksi mencurigakan dapat segera ditindaklanjuti secara terukur, transparan, dan berkesinambungan," sebutnya.
Salah satu data PPATK yakni terkait tindak pidana korupsi. Sepanjang Januari 2020 hingga 2025 PPATK telah menyampaikan 1.681 produk intelijen keuangan dengan indikasi korupsi.
"Sepanjang Januari 2020 hingga Agustus 2025, PPATK telah menyampaikan 1.681 produk intelijen keuangan (PIK) dengan indikasi tindak pidana korupsi kepada aparat penegak hukum dan kementerian/lembaga terkait," sebutnya.
Ada juga data terkait judi online. PPATK mencatat sejak 2017 hingga semester I 2025 transaksi terkait judi online mencapai Rp 976,8 triliun.
"Berdasarkan analisis PPATK, perputaran dana judi online dari tahun 2017 hingga semester I tahun 2025 telah menembus Rp 976,8 triliun, dengan lebih dari 709 juta transaksi tercatat," ujar Danang.
"Selama periode tersebut, jumlah pemain pun meningkat tajam, dari 3,79 juta orang (2023) menjadi 9,78 juta orang (2024), dengan total deposit mencapai Rp 51,3 triliun," imbuhnya.
Tak hanya itu, kata Danang, Operasi Lebah Madu meningkatkan penerimaan negara melalui pajak sebesar Rp 4,48 triliun. Hal itu merupakan hasil kerja sama PPATK dengan Dirjen Pajak sejak 2022 hingga Juli 2025.
"Kolaborasi antara PPATK dengan Direktorat Jenderal Pajak berhasil merealisasikan penerimaan negara melalui pajak sebesar Rp 4,48T dan akan terus bertambah seiring pengoptimalan Operasi Lebah Madu," sebutnya.
Simak juga Video '3 Permintaan Prabowo ke Kapolri: Berantas Narkoba, Penyelundupan, Judol':











































