Wakil Ketua DPD RI GKR Hemas meluncurkan buku berjudul 'Menguatkan Kewenangan DPD RI, Mewujudkan Otonomi Daerah Menuju Indonesia Emas 2045.' Buku ini menjadi panduan bagi lembaga DPD untuk memperkuat peran dan kewenangan dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat daerah di tingkat nasional.
GKR Hemas mengatakan, buku tersebut lahir dari perjalanan panjang perjuangan DPD RI dalam memperjuangkan penguatan kewenangan lembaga, terutama terkait amanat Undang-Undang yang berpihak pada kepentingan daerah.
"Buku ini menjadi panduan bagi DPD untuk lebih menguatkan kerangka kita, khususnya di daerah. Perjuangan ini tidak mudah, tapi penting untuk terus dilanjutkan demi masyarakat di negeri ini," ujar GKR Hemas sesi peluncuran buku di Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, Sleman, Kamis (30/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengungkapkan, proses penyusunan buku ini telah melalui perjalanan panjang sejak tahun 2006. GKR Hemas berharap buku tersebut dapat menjadi referensi sekaligus semangat bagi anggota DPD periode berikutnya dalam memperjuangkan otonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat.
"Saya selalu berterima kasih kepada para ahli dan rekan-rekan yang ikut berjuang. Masih panjang perjuangan DPD, tapi penekanan dalam buku ini menjadi hal penting yang sudah kita upayakan bersama," katanya.
Sementara itu, Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin yang turut hadir dalam acara peluncuran buku tersebut menyambut baik peluncuran buku ini. Menurutnya, buku tersebut memberi semangat baru bagi DPD untuk terus memperjuangkan kewenangan lembaga agar lebih dirasakan masyarakat daerah.
"Sebagai lembaga parlemen yang berumur 21 tahun, sudah selayaknya ke depan makin hari makin diberikan tempat, ruang, dan kewenangan yang betul-betul terasa oleh masyarakat daerah," ujar Sultan.
Sultan menegaskan, DPD RI merupakan representasi formal masyarakat daerah yang menyalurkan aspirasi dari seluruh wilayah Indonesia. Ia juga menyinggung pentingnya amandemen konstitusi bila memang diperlukan untuk memperkuat posisi DPD dalam sistem ketatanegaraan.
"Konstitusi itu harus hidup, The Living Constitution. Jadi setiap saat boleh diamandemen sepanjang untuk kepentingan negara, bukan kepentingan pribadi," ucapnya.
Simak juga Video 'DPD Award 2025, Angkat Kiprah Tokoh Daerah ke Panggung Nasional':
(akn/ega)










































