MKD DPR RI memutuskan Rahayu Saraswati Djojohadikusumo tetap menjabat anggota Dewan setelah politikus Gerindra itu sempat mengajukan pengunduran diri. Keputusan MKD DPR RI terkait posisi Sara dinilai sudah tepat.
Untuk diketahui, MKD mengambil keputusan setelah menelaah surat dari Majelis Kehormatan Gerindra tentang status keanggotaan. Surat tersebut dikirim pada 16 Oktober 2025 dan menjadi dasar penelaahan MKD sesuai dengan ketentuan tata beracara lembaga itu.
"Secara institusional, mengapresiasi langkah MKD karena sudah tepat memutuskan menolak pengunduran diri Sara jika menimbang alasannya," ujar pakar politik Agung Baskoro kepada wartawan, Kamis (30/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Eksekutif Triaspolitika itu menyebutkan pengunduran diri Sara sebenarnya kurang tepat. Sara, menurut dia, mengajukan pengunduran diri hanya karena perbedaan pendapat.
Terlepas dari perbedaan pendapat beberapa waktu lalu, Agung mengungkit kerja Sara sebagai legislator. Menurut dia, Sara konsisten bekerja untuk pemilihnya di Daerah Pemilihan (Dapil) Jakarta III yang meliputi Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, dan Jakarta Utara serta sebagai pimpinan Komisi VII DPR RI.
"Secara personal, ini mengafirmasi bahwa pengunduran diri Sara kurang tepat karena kesalahannya minor sebatas perbedaan pendapat semata," kata Agung.
"Apalagi Sara selama ini konsisten melakukan kerja-kerja berkualitas di Dapil dan untuk rakyat Indonesia, baik di bidang kepemudaan, perempuan advokasi isu-isu buruh migrain, dan lainnya," imbuh dia.
Keputusan Sara saat mengajukan pengunduran diri terbilang mengejutkan. Saat itu, Gerindra menyatakan pengunduran diri Sara akan diproses terlebih dahulu sesuai dengan mekanisme internal sebelum disampaikan secara resmi ke MKD DPR untuk penelaahan etik dan administrasi keanggotaan.
Keputusan MKD ini sekaligus menandai bahwa pengunduran diri Sara tidak otomatis berlaku sebelum disahkan oleh mekanisme resmi partai dan lembaga etik DPR. MKD menegaskan seluruh proses dijalankan dengan prinsip independensi dan profesionalitas untuk menjaga marwah lembaga legislatif.
Simak juga Video 'Adies Kadir Dilaporkan ke MKD Buntut Ucapan Tunjangan DPR':
(gbr/tor)










































