Mulyana W Kusumah Bebas Sabtu 18 Agustus
Jumat, 17 Agu 2007 17:38 WIB
Jakarta - Salah satu narapidana yang ketiban pulung di HUT ke-62 RI adalah mantan anggota KPU Mulyana W Kusumah. Dia mendapat remisi bebas bersyarat. Dia akan menghirup kebebasannya Sabtu 18 Agustus 2007."Ya, untuk Pak Mulyana besok sudah bebas. Itu sesuai peraturan 2/3 masa tahanan," kata Menkum HAM Andi Mattalata dalam acara simbolik penyerahan remisi kepada tahanan narkoba di Lapas Kelas II A Cipinang, Jl Bekasi Timur Raya, Jakarta, Jumat, (17/8/2007).Namun, kolega Mulyana W Kusumah, Nazaruddin Syamsudin, belum bernasib baik. Ia baru mendapat remisi bebas bersyarat 6 Desember 2008."Tapi masih bisa maju, kalau ada remisi lagi, seperti Lebaran dan tujuhbelasan tahun depan," tambah Andi.Mulyana divonis 2 tahun 7 bulan dalam kasus penyuapan auditor KPK oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Nazaruddin diganjar hukuman enam tahun penjara dalam sidang kasasi Mahkamah Agung, Agustus 2006.
(Ari/umi)











































