Menkum HAM Serahkan Secara Simbolik Remisi 63.892 Napi
Jumat, 17 Agu 2007 17:30 WIB
Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalata secara simbolik memberi remisi kepada 63.892 narapidana di Lapas kelas II A Cipinang, Jakarta Timur. Remisi dinilai Andi sebagai hak napi.Acara itu dihadiri Dirjen Kalapas Untung Sugiono dan beberapa pejabat di jajaran Depkum HAM."Remisi ini sebagai hak narapidana yang telah memenuhi kategori dalam undang-undang," kata Andi di LP Cipinang, Jl Bekasi Timur Raya, Jakarta, Jumat, (17/8/2007).Khusus napi yang berada di Jakarta, kata dia, yang mendapat remisi mencapai 11.328 orang. Dari jumlah itu, 5.664 dapat remisi. "Saya harap, bagi yang kembali ke masyarakat dapat kembali bersama-sama tanpa pembedaan," tambah Andi.Tercatat, Sumatera Utara merupakan provinsi terbanyak memperoleh remisi yakni 7.608 napi(total napi 8.714 orang). Disusul oleh Jawa Barat sebanyak 7.420 orang dari total napi 10.506 orang. Dalam kesempatan itu, Menkum HAM kembali menegaskan, kapasitas lapas yang sudah memprihatinkan. "Kondisi lapas dan rutan saat ini merupakan dampak penuhnya angka penghuni yang melebihi kapasitas. Ini menjadi persoalan tersendiri," keluh menteri yang juga politisi Partai Golkar itu.
(Ari/umi)











































