Bos Mecimapro Promotor TWICE Dijerat Jadi Tersangka Kasus Penggelapan Dana

Bos Mecimapro Promotor TWICE Dijerat Jadi Tersangka Kasus Penggelapan Dana

Kurniawan Fadilah - detikNews
Kamis, 30 Okt 2025 13:10 WIB
Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak. (Adrial/detikcom)
Foto: Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak. (Adrial/detikcom)
Jakarta -

Polda Metro Jaya menetapkan Direktur PT MCP atau Mecimapro, FDM, sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana penggelapan dana. FDM diduga telah menggelapkan dana milik PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) selaku pihak investor untuk konser girl band asal Korea TWICE pada 23 Desember 2023 lalu.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak menjelaskan perkara ini bahkan sudah dalam tahap I pelengkapan berkas. Saat ini, kata dia, pihak Jaksa tengah memeriksa kelengkapan berkas dari penyidik untuk dinaikkan ke tahap P21 sehingga bisa segera dilimpahkan untuk persidangan.

"Terkait tersebut itu sudah ditahap I oleh penyidik. Tahap I tuh kan sudah kirim berkas. Sedang diperiksa dan diteliti oleh Jaksa. Jadi mudah-mudahan dalam waktu dekat ini P21, nanti mungkin kalau memang masih ada kekurangan, P19 lagi. Tapi mudah mudahan dalam waktu dekat ini P21 ya," ujar Reonald saat dikonfirmasi, Kamis (30/10/2025).

"Yang bersangkutan sudah ditahan, sudah tersangka," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun pelaporan terhadap FDM ini dibuat oleh PT MIB pada 10 Januari 2025 lalu. Laporan polisi itu teregistrasi dengan Nomor LP/B/187/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

ADVERTISEMENT

Kuasa hukum PT MIB, Aldi Rizki, menjelaskan pihak pelapor awalnya ingin perkara ini diselesaikan secara musyawarah. Akan tetapi tidak pernah mendapatkan respon positif.

Dia mengatakan pihak pelapor juga sempat mengirimkan surat somasi pengembalian dana dan pembatalan perjanjian pembiayaan. Namun lagi-lagi upaya pelapor tidak mendapat respon baik dari terlapor.

"Atas perbuatan ini, pihak pelapor mengalami kerugian finansial puluhan miliar rupiah," ungkap Aldi.

Aldi mengatakan kliennya pun berharap proses hukum ini dapat terus berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Dia menyebut kliennya membutuhkan kepastian hukum atas apa yang dialami.

"Kami mengimbau agar semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak menyebarkan opini yang menyesatkan di ruang publik. Perkara ini akan terus dikawal secara aktif dan akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian demi memastikan hak-hak hukum PT MIB tetap terlindungi," pungkasnya.

Simak Video: Polda Tetapkan Melanie Mecimapro Tersangka Dugaan Penggelapan Dana

(mea/mea)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads