Hendarman: Gelar Perkara Perdata Tommy Soeharto 21 Agustus

Hendarman: Gelar Perkara Perdata Tommy Soeharto 21 Agustus

- detikNews
Jumat, 17 Agu 2007 16:51 WIB
Jakarta - Gugatan perdata terhadap putra bungsu mantan Presiden Soeharto, Tommy Soeharto, akan diajukan Agustus ini. Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana melakukan gelar perkara pada 21 Agustus 2007 sebelum mengajukan gugatan tersebut."Kasus Tommy itu kan ada dua. BPPC itu kan yang pidana. Lalu yang perdata, gelar perkaranya 21 Agustus 2007 ini. Jadi ada gugatan lain," kata Jaksa Agung Hendarman Supandji di Istana Merdeka, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (17/8/2007).4 Gugatan perdata Tommy yang disiapkan Kejagung adalah Kasus PT Goro Batara Sakti, Kasus Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh, Timor Putra Nasional (TPN), dan PT Sempati Air. Rencananya kasus Goro yang akan diajukan.Direktur Perdata pada Jamdatun Yoseph Suardi Sabda mengatakan, gugatan Tommy Soeharto yang paling lengkap adalah kasus PT Goro Batara Sakti. Kasus ini dalam pidananya sudah sampai putusan Peninjauan Kembali (PK). Batas waktu pengajuan gugatan perdata ini yakni pada 22 Agustus 2007. Gugatan ini merupakan syarat perpanjangan pembekuan uang Tommy Seoharto di BNP Paribas Guernsey, Inggris. (mly/umi)


Berita Terkait