Jaksa Agung: Itu Haknya Tersangka

Tommy Tunjukan Surat BI

Jaksa Agung: Itu Haknya Tersangka

- detikNews
Jumat, 17 Agu 2007 16:21 WIB
Jakarta - Pernyataan pangeran Cendana, Tommy Soeharto, bahwa sudah melunasi Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) tidak digubris Jaksa Agung Hendarman Supandji. Hendarman menganggap itu haknya Tommy."Klaim sih bisa aja. Itu haknya tersangka untuk sampaikan dokumennya," cetus Hendarman di Istana Merdeka, Jalan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (17/8/2007).Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang menyidik kasus pidana yang melibatkan putra mantan penguasa Orba, Tommy Soeharto. Penyidikan kasus ini masih berjalan."Karena ada alat bukti yg harus dikumpulkan penyidik. Tommy, kan menyampaikan alat bukti, kemudian alat bukti itu kan harus dicounter apakah benar atau tidak. Kalau benar ya clear, tapi kalau tidak ya jalan," kata Hendarman Supandji di Istana Merdeka, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta (17/8/2007),Mengenai adanya kemungkinan kebohongan dalam surat BI itu, Hendarman enggan mengomentarinya. "Semua kan muaranya ke pengadilan nanti. Kebohongan publik itu kan muaranya di pengadilan," kilahnya.Tommy Soeharto dalam pemeriksaan di Kejagung 16 Agustus 2007, memperlihatkan dokumen berupa surat dari Bank Indonesia yang menjelaskan BPPC tidak mempunyai utang. (mly/umi)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads