Komisi II DPR Nilai Ada Beda Tafsir soal Dana Pemda Mengendap, Ini Penyebabnya

Komisi II DPR Nilai Ada Beda Tafsir soal Dana Pemda Mengendap, Ini Penyebabnya

Adrial akbar - detikNews
Rabu, 29 Okt 2025 20:06 WIB
Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda. (Adrial/detikcom)
Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda. (Adrial/detikcom)
Jakarta -

Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menyebut ada perbedaan tafsir terkait pengendapan dana daerah. Dia menilai hal itu bisa terjadi karena adanya kekosongan hukum.

"Ya ada kekosongan hukum lah. Pemerintah daerah nggak salah juga karena mereka memilih, ya sudah tanam saja duit di bank, dengan itu mereka akan lebih untung. Di sisi lain pemerintah pusat beranggapan, kamu kemarin protes nggak ada duit kok tiba-tiba kami punya data ratusan triliun ada duit di daerah gitu," kata Rifqi kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/10/2025).

Rifqi menyebut perlu duduk bersama untuk mengatur formula yang tepat terkait hal tersebut. Komisi II masih memikirkan terkait pemanggilan para pemda menyoal dana mengendap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Komisi II sedang menyusun, apakah perlu memanggil perwakilan gubernur, bupati, wali kota untuk kita bicara ini," sebutnya.

"Tapi kami ingin kasih kesempatan kepada pemerintah dulu karena ini domain pemerintah untuk bisa menyelesaikan ini," tambah dia.

ADVERTISEMENT

Rifqinizamy menyebut perlu ada ketentuan yang jelas terkait hal tersebut. Sebab, kata dia, ada pandangan yang berbeda dalam pengelolaan dana daerah tersebut.

"Tapi prinsip dasarnya harus ada ketentuan yang jelas," sebutnya.

Salah satu penafsiran yang ada adalah dengan sadar menaruh uang daerah dalam bentuk deposito dan giro. Sebab memang ada keuntungan yang bisa digunakan untuk pembangunan daerah sendiri.

"Menguntungkannya apa? Karena margin atau bunganya itu nanti masuk ke PAD-nya, pendapatan daerahnya, untuk APBD tahun berikutnya," sebutnya.




(ial/wnv)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads