136 Napi Rutan Solo Terima Remisi Agustusan

136 Napi Rutan Solo Terima Remisi Agustusan

- detikNews
Jumat, 17 Agu 2007 12:57 WIB
Jakarta - Sebanyak 136 narapidana (napi) di Rutan Kelas I Solo menerima remisi umum peringatan kemerdekaan RI. Dari jumlah tersebut 32 orang di antaranya langsung bebas karena masa hukumannya habis setelah dikurangi remisi.136 napi tersebut menerima remisi umum 17 Agustus 2007 dan remisi umum susulan 17 Agustus 2006. Remisi yang diberikan kepada mereka adalah remisi satu bulan untuk 107 napi, dua bulan untuk 21 napi dan tiga bulan untuk delapan napi.SK Menteri Hukum dan HAM tentang pemberian remisi umum itu diserahkan oleh Walikota Surakarta, Joko Widodo, di Rutan Kelas I Jalan Slamet Riyadi, Solo, Jumat (17/8/2007). Dari jumlah 136 napi itu, 32 orang diantaranya langsung bebas karena masa hukumannya habis setelah dikurangi remisi.Penerima remisi tersebut antara lain, mantan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Surakarta, Bambang Mudiarto dan Yusuf Hidayat. Masing-masing medapatkan remisi tiga bulan. Keduanya divonis bersalah dalam kasus korupsi.Napi di Rutan Kelas I Solo lainnya yang juga menerima remisi adalah wartawan freelance Inung Nugroho. Dia menerima remisi dua bulan. Inung divonis bersalah dalam kasus peredaran uang palsu dan harus menjalani hukuman penjara 20 bulan. (mbr/mly)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads