Geng KPU Dapat Remisi

Geng KPU Dapat Remisi

- detikNews
Jumat, 17 Agu 2007 10:42 WIB
Jakarta - Meski tidak grasi dalam Peringatan HUT RI, pemerintah memberi keringanan hukuman berupa pengurangan masa tahanan kepada terpidana para mantan anggota KPU. "Ada yang dapat satu bulan, ada yang dua bulan. Saya tidak hafal betul," kata Menkum HAM Andi Matalatta di Istana Merdeka, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta (17/8/2007). Pemberian remisi di atas, Matalatta sampaikan pada wartawan sebelum mengikuti upacara kebesaran puncak peringatan HUT ke-62 RI. Matalatta membantah, pengurangan masa hukuman merupakan fasilitas khusus bagi para mantan anggota KPU karena tidak juga mengajukan grasi. Menurutnya, fasilitas itu diberikan pada setiap narapidana yang dinilai memenuhi syarat. "Remisi adalah hak yang diperoleh napi kalau dia menunjukkan sikap dan perilaku yang bagus. Ini berdasarkan report pembinaan mingguan dan bulanan," jelasnya. Bersama Nazaruddin Sjamsuddin cs, ada 63.892 narapidana lain yang terima remisi. Sebanyak 6.614 diantaranya langsung dinyatakan bebas dari LP. "Yang tidak dapat remisi 16.128 orang. Mereka belum sampai 6 bulan atau tidak menunjukkan perilaku baik," ujar Matalatta. (lh/mly)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads