Napi Bom Bali Dapat Remisi Hukuman

Napi Bom Bali Dapat Remisi Hukuman

- detikNews
Jumat, 17 Agu 2007 10:00 WIB
Denpasar - 10 Orang napi bom Bali mendapatkan remisi hukuman pada HUT ke-62 RI. Mereka mendapatkan potongan hukuman dari dua hingga lima bulan. Narapidana bom Bali I yang mendapatkan remisi adalah Ahmad Roichan, Junaedi, Andi Hidayat, Andri Oktavia, Maskur Abdul kadir, dan Abdul Rauf. Sedangkan napi bom Bali II yang mendapatkan remisi adalah Abdul Azis, Anif Solchanudin, Mohamad Cholily, dan Wiwid. "Enam napi bom Bali I mendapatkan remisi masing-masing lima bulan dan empat napi bom Bali II memperoleh remisi masing-masing dua bulan," kata Kalapas Kerobokan Ilham Djaya usai peringatan HUT Ri ke-62 di LP Kerobokan, Jalan Gunung Tangkuban Perahu, Denpasar, Jumat (17/08/2007). Sementara itu, terpidana mati dan seumur hidup bom Bali seperti Ali imron, Suranto, Sarjio dan Mubarok, Imam Samudera, Amrozy, dan Muklas tidak mendapatkan remisi. Narapidana di Bali yang mendapat remisi berjumlah 764 orang dan 54 orang langsung bebas. Sedangkan jumlah narapidana dan tahahan se-Bali sebanyak 1472 orang. Upacara peringatan HUT RI di Lapas Kerobokan berlangsung unik. Para narapidana yang bebas menggunakan pakaian adat Bali. Suasana semangat pun menyeruak saat berkumandang langu Indonesia raya dan lagu-lagu perjuangan. (nal/nal)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads