Komisi II DPR Kaji RUU Adminduk: 1 NIK untuk Banyak Keperluan

Komisi II DPR Kaji RUU Adminduk: 1 NIK untuk Banyak Keperluan

Adrial akbar - detikNews
Rabu, 29 Okt 2025 15:05 WIB
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda (Dwi/detikcom)
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda (Dwi/detikcom)
Jakarta -

Komisi II DPR bakal melakukan revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (RUU Adminduk). RUU tersebut masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.

Ketua Komisi II Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan pada RUU tersebut nantinya yang akan dibahas adalah mengenai pembentukan single ID number. Nantinya cukup dengan satu NIK bisa digunakan untuk berbagai keperluan.

"Jadi cukup dengan punya NIK, kita bisa mengidentifikasi diri kita sebagai warga negara untuk berbagai macam keperluan, termasuk nanti misalnya dengan NIK itu kita sudah tahu tanah kita, sertifikatnya di mana saja," kata Rifqi kepada wartawan di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (29/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bisa jadi NPWP juga ada di situ, bisa jadi nanti dengan single ID number itu tidak perlu ada nomor paspor dan seterusnya," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Rifqi menyebut satu ID number itu juga telah diterapkan di beberapa negara lainnya. Dia menyebut sistem kependudukan perlu dimodernisasi.

"Jadi isunya bukan e-KTP, di atasnya e-KTP, single ID number, dan itu terjadi di banyak negara. Kalau perlu di situ ya kartu bank pun cukup dengan ID number. Jadi begitu kita lahir, kita dikasih ID number, itu berlaku untuk seluruh public services yang ada di Indonesia," ucapnya.

Selain itu, Komisi II akan membahas revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada tahun depan. "Ya kami sedang mengorkestrasi ini secara substansi dan secara politik agar bisa terpenuhi dan terselesaikan di 2026," sebutnya.




(ial/maa)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads