Probo dan Puteh Dapat Remisi
Jumat, 17 Agu 2007 09:21 WIB
Bandung - Ratusan napi di LP Sukamiskin, Jawa Barat, mendapatkan remisi dalam rangka HUT Kemerdekaan RI ke-62. Nama mantan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) Abdullah Puteh dan konglomerat Probo Sutedjo termasuk dalam daftar penerima remisi. Puteh menerima remisi 5 bulan 10 hari.Sedangkan Probo, pengusaha nasional yang divonis 4 tahun penjara pada kasus penyelewengan dana reboisasi hutan tanaman industri (HTI) yang merugikan negara Rp 100,9 miliar mendapat remisi 4 bulan.Penyerahan remisi ini dilakukan Wakil Gubernur Jawa Barat Nu'man Abdul Hakim kepada dua orang perwakilan di LP Sukamiskin. Kedua napi ini adalah terpidana yang terlibat kasus Wahyu Hidayat, yakni Bangun Robinson dan Deki Susandi.Namun Puteh dan Probo Sutedjo tidak ikut dalam upacara penyerahan remisi yang dihadiri sekitar 300-an napi dari 580 orang penghuni.Selain kedua terpidana ini, Sandra Rahman, eks praja IPDN yang terlibat kasus Wahyu Hidayat, juga mendapatkan remisi. Tanpa remisi, sebenarnya Sandra akan bebas pada 20 Agustus 2007."Karena dia mendapatkan remisi II yaitu ketika remisi diberikan, napi tidak lagi memiliki sisa masa tahanan," kata Kepala Lapas Sukamiskin kepda wartawan Rachmat Prio Sutardjo usai upacara penyerahan remisi di LP Sukamiskin, Jawa Barat, Jumat (17/8/2007).Total napi yang mendapat remisi di Jawa Barat pada HUT RI ini ada 10.199 dari 11.064. Mereka berasal dari 20 LP di Jawa Barat.
(mly/umi)











































