Pembangunan lift di tebing Pantai Kelingking, Nusa Penida, Klungkung, Bali, disorot sejumlah pihak di media sosial. Hal itu karena keberadaan proyek lift yang bekerja sama dengan investor China itu dinilai mengganggu keindahan Pantai Kelingking yang ikonik.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung pun buka suara terkait pembangunan lift di destinasi pariwisata Nusa Penida itu. Pemkab menyebut proyek senilai Rp 200 miliar tersebut sudah mengantongi berbagai perizinan.
"Terakhir, (perizinan) terbit di OSS (Online Single Submission)," ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Klungkung, I Made Sudiarkajaya, saat dikonfirmasi, dilansir detikBali, Rabu (29/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sudiarkajaya membeberkan berbagai persyaratan perizinan yang dimaksud meliputi dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL). Selain itu, ada pula dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR), hingga Nomor Induk Berusaha (NIB).
"Saya sudah menerbitkan (NIB) begitu penagihan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) selesai. Dia (investor) sudah transfer Rp 1,50 miliar ke kas daerah.
Sudiarka menekankan proyek tersebut sudah mematuhi perizinan secara keseluruhan. Meski begitu, dia berujar, Pemkab Klungkung melalui Dinas PUPR Klungkung dapat meninjau kembali potensi kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
"Tinggal melakukan monitoring dan evaluasi (monev) oleh UPT teknis sesuai janji awal dia (investor) dalam dokumen-dokumen itu dan penerbitan Sertifikat Laik Fungsi," imbuhnya.
Simak selengkapnya di sini.
Tonton juga Video: Pembelaan Istana soal Pemasangan Stairlift di Borobudur











































