Kejagung Enggan Tanggapi Bantahan Tommy

Kejagung Enggan Tanggapi Bantahan Tommy

- detikNews
Kamis, 16 Agu 2007 20:50 WIB
Jakarta - Tommy Soeharto membantah melakukan korupsi Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) di Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC). Namun Kejaksaan Agung belum bersedia menanggapinya."Jaksa penyidik masih mengevaluasi keterangan yang diperoleh hari ini," ujar Kapuspenkum Kejagung Thomson Siagian dalam jumpa pers di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (16/8/2007).Evaluasi itu, lanjut Thomson, termasuk surat dari BI kepada Bank Bumi Daya (BBD) sebagai penyalur KLBI untuk BPPC sebesar 759 milyar.Surat tersebut telah ditunjukkan Tommy kepada wartawan sesaat sebelum diperiksa. Menurutnya, surat yang terdiri dari 2 halaman itu untuk membuktikan dirinya telah melunasi KLBI.Lebih lanjut Thomson menjelaskan mengenai pemeriksaan putra bungsu mantan presiden Soeharto itu. Dia mengatakan, Tommy disodori 39 pertanyaan antara lain soal pembelian dan pendistribusian cengkeh di BBPC.Menurut Thomson, jumlah kredit yang diperoleh BBPC hingga saat ini masih ditelusuri. Demikian pula dengan jumlah kerugian negara yang ditimbulkan oleh tindakan Tommy."Diharapkan dalam waktu dekat kerugian negara bisa diperoleh," ujar Thomson.Tommy diperiksa sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan KLBI di tubuh BPPC selama 7 jam lebih. Pada pemanggilan pertama 7 Agustus 2007, Tommy tidak hadir dengan alasan sakit. (irw/ken)


Berita Terkait