Dilansir detikSumbagsel, Rabu (29/10/2025), putusan itu dibacakan dalam sidang di PN Curup, Selasa (28/10). Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa tidak manusiawi.
"Kita putus hukuman mati karena tidak ada unsur yang dapat meringankan perbuatan terdakwa," kata Wakil Ketua Pengadilan Negeri Curup, Daniel Ronald.
Kasus ini menggegerkan warga pada Mei 2025. Korban, yang merupakan ibu dan anak perempuan, ditemukan dalam kondisi membusuk di kontrakan mereka.
Simak selengkapnya di sini.
Lihat juga Video: Pria di Pandeglang Bunuh Anak-Istri, Diduga Karena Kalah Judol
(haf/dhn)











































