Sidang kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo bergulir di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Salah seorang saksi, Prada Richard Bulan, membeberkan perlakuan keji atasannya hanya agar dia mengaku sebagai gay bersama Prada Lucky.
Richard menyebut nama Letda Inf Made Juni Arta Dana. Menurut Richard, perwira tersebut telah memaksa Richard untuk mengakui hubungan sesama jenisnya dengan mendiang Lucky. Parahnya, Richard kemudian dipaksa telanjang dan area sensitifnya diolesi cabai yang sudah dihaluskan.
"Perintah ini sekitar jam 21.15 Wita. Dia perintah, 'kamu (Nimrot Laubura) ke dapur ambil cabai, diulek, bawa ke sini, lalu saya disuruh telanjang," kata Richard meniru perintah Made Juni, dalam sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Mayor Chk Subiyatno, didampingi hakim anggota I Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan hakim anggota II Kapten Zainal Arifin Anang Yulianto, dilansir detikBali, Selasa (28/20/2025).
Richard yang diperintahkan telanjang pun terpaksa menurunkan celana hingga lutut. Dia kemudian disiksa oleh prajurit yang diperintah Made Juni.
Richard menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada 28 Juli 2025 sekitar pukul 21.00 Wita. Sebelum penyiksaan keji itu terjadi, Richard dibawa ke ruang staf intel oleh Pratu Imanuel Nimrot Laubora, tempat Letda Made Juni sudah menunggu.
Richard mengaku dipaksa untuk mengakui LGBT. Ia sempat menolak mengakuinya, tetapi karena terus-menerus dipukul, ia terpaksa berbohong.
"Saya ditanya berapa kali LGBT, tapi saya terpaksa berbohong supaya tidak dipukuli lagi," kata Richard di persidangan.
"Kami dicambuk saat tidak mengaku sekitar 5 sampai 6 kali. Setelah saya berbohong, langsung terdakwa berhenti," tambah dia.
Baca selengkapnya di sini.
Simak juga Video: 20 Prajurit TNI Jadi Tersangka Tewasnya Prada Lucky
(idh/imk)