Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan tidak ada larangan bagi warga atau fotografer untuk mengambil gambar di ruang publik Ibu Kota. Namun, ia mengingatkan agar aktivitas tersebut tidak disalahgunakan dengan memaksa orang membeli hasil jepretannya.
"Nggak ada larangan untuk orang memotret. Tetapi kalau orang memaksa menjual potretnya, ya nggak boleh," kata Pramono di Hotel Millennium, Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025).
Pramono mencontohkan kejadian di kawasan taman Ecopark, Jakarta Selatan, ketika sejumlah fotografer diduga meminta pengunjung membayar Rp 500 ribu untuk memotret. Ia mengaku langsung menertibkan praktik semacam itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seperti yang terjadi di Ecopark, langsung saya tertibkan. Prinsipnya Jakarta ini kota terbuka, semua orang boleh mencari nafkah dengan berbagai cara, tetapi yang paling penting nggak boleh memaksa," tegasnya.
Menurut Pramono, keberadaan fotografer di taman, GBK, maupun ruang publik lainnya sah-sah saja selama dilakukan dengan etika dan saling menghargai. Ia menyebut aktivitas fotografi justru bisa menjadi bentuk kreativitas warga.
"Ya, kan itu suka sama suka aja. Saya sering juga kalau difoto, fotonya bagus ya saya ambil," ujarnya.
Perlu diketahui sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan ruang terbuka hijau (RTH) di Jakarta, termasuk Tebet Eco Park, bebas digunakan masyarakat untuk berbagai aktivitas, termasuk kegiatan fotografi.
Hal ini disampaikan Pramono menanggapi kabar adanya pungutan sebesar Rp 500 ribu yang disebut diminta oleh sebuah komunitas fotografer kepada pengunjung yang ingin melakukan sesi foto di kawasan tersebut. Ia menegaskan taman kota merupakan ruang publik yang tidak boleh dimanfaatkan untuk pungutan liar (pungli), terutama terhadap aktivitas nonkomersial.
(bel/dek)










































