Dapat Remisi, Napi Kasus Kematian Wahyu Hidayat Bebas

Dapat Remisi, Napi Kasus Kematian Wahyu Hidayat Bebas

- detikNews
Kamis, 16 Agu 2007 16:16 WIB
Bandung - Sepuluh ribu narapidana (napi) di Jawa Barat mendapat remisi pada HUT RI. Salah satunya, terpidana kasus kematian praja IPDN Wahyu Hidayat, Sandra Rahman. Dia bahkan langsung bebas.Sandra yang menghuni Lapas I Sukamiskin, pada saat hari kemerdekaan, Jumat (17/8/2007), akan menghirup udara bebas. Sementara Abdullah Puteh dan Probosutedjo dipastikan juga akan mendapat keringanan hukuman.Kepala Lapas I Sukamiskin Rachmat Prio Sutedjo melalui telepon, Kamis (16/8/2007) mengatakan, karena mendapatkan remisi, Sandra Rahman yang pernah menjadi ajudan Sekda Jabar ini akan bebas murni, esok hari.Sandra ditahan pertengahan April lalu. Dia mendapat vonis 1 tahun 6 bulan pada 2004 silam. Namun baru menjalani beberapa bulan saja, dia bebas dan bekerja sebagai ajudan Sekda Jabar. Saat kasus kematian Cliff Muntu kembali dibuka, dia dieksekusi oleh kejaksaan dan langsung ditahan."Saya lupa sisa tahanannya berapa lama lagi. Namun yang pasti hanya beberapa bulan lagi. Dia mendapat remisi 2 bulan, yang artinya tidak ada lagi sisa masa tahanan sehingga bisa langsung bebas," ujar Rachmat menjelaskan.Dihubungi terpisah, Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Depkum HAM Jabar Dedi Sutardi mengungkapkan dari 11.064 napi yang ada di 20 lapas di Jabar, sebanyak 10.116 napi akan mendapatkan remisi pada tanggal 17 Agustus 2007 ini. Remisi yang akan diberikan bervariasi dari mulai 1 bulan hingga 8 bulan."Jadi ada sekitar 976 napi yang tidak dapat remisi. Sekitar 48 napi adalah napi yang melakukan pelanggaran, dan sisanya belum memenuhi syarat karena masa tahahan mereka yang belum mencapai 6 bulan. Ada juga napi hukuman mati dan seumur hidup. Mereka selamanya tidak akan mendapatkan remisi," tutur Dedi. (ern/djo)



Berita Terkait