Kasus Eks Kantor Walikota Jabar akan DiLaporkan ke KPK
Kamis, 16 Agu 2007 15:35 WIB
Jakarta - Kasus pindah tangan eks kantor walikota Jakarta Barat masih berlanjut. Rencananya kasus ini akan dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Kami akan melaporkan kasus ini ke KPK, karena terdapat indikasi adanya praktek mafia tanah dan tindak pidana korupsi dalam kasus ini," kata Koordinator Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Salestinus saat dihubungi detikcom, Kamis (16/8/2007).Menurut Petrus, lahan eks kantor Walikota Jakarta Barat tidak semata-mata sebagai asset Pemda DKI. Lahan tersebut juga juga asset rakyat dan masih ada upaya hukum lain yaitu perlawanan hukum melalui hukum pidana."Keberadaan Kantor Walikota itu dibangun dari uang rakyat. Kami tidak akan rela, jika Gubernur DKI menyerahkan lahan dan apalagi harus membayar uang sewa," tegasnya.Kantor eks walikota Jakarta Barat terancam berpindah tangan ke Yayasan Sawerigading, setelah Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan Pemprov DKI Jakarta.Yayasan Sawerigading mengklaim tanah ini berdasarkan surat garap yang dimilikinya. Di tingkat PN Jakarta Barat dan PT Jakarta, Sawerigading kalah, tapi di tingkat kasasi dimenangkan MA.Kemenangan Sawerigading ditentukan rekomendasi Lurah Tomang No 58/1.711.1 tanggal 28 Agustus 1989, yang menyebutkan tanah seluas 12 ribu meter itu milik mereka. Namun, rekomendasi tidak menyebutkan bahwa tanah yang dimaksud merupakan jalur hijau dan taman seluas 1.600 meter persegi, dan perkavelingan bersertifikat hak guna bangun (HGB). Rekomendasi Lurah Tomang diperkuat dengan laporan walikota tanggal 7 Desember 1994, dan Sekwilda DKI Jakarta .Di surat Sekwilda DKI No 22057/Sekwilda/XII/1994 ditujukan ke Walikota Jakarta Barat untuk membantu pengosongan lahan yang diduduki para penghuni di atas lahan seluas 6.000 M2 yang diakui sebagai milik Yayasan Sawerigading. Sebelumnya Ketua Komite Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3I) Tom Pasaribu mencurigai adanya "konspirasi" di balik kasus ini. Sebab saat gugatan disidangkan di PN Jakarta Barat ( pada tahun 1996) dokumen asli sertifikat hak pakai eks walikota Jakarta Barat dipinjam oleh salah seorang staff Pemrpov DKI Jakarta. Dan sesuai hasil pemeriksaan BPK 2006 dokumen asli sertfikat tersebut tidak ditemukan. "Gubernur DKI Jakarta jangan mudah untuk menyerahkan lahan Kantor Walikota Jakarta Barat, terlebih lagi membayar uang Rp 40 milyar kepada Yayasan Sawerigading, sekalipun PK Pemda DKI ditolak MA," ujarnya.
(djo/djo)











































