KPK menetapkan tersangka baru kasus suap dan pemotongan anggaran pada proyek di Dinas PUPR Ogan Komering Ulu (OKU). Ada empat orang tersangka baru dalam kasus itu.
Berikut ini empat tersangka baru kasus proyek di Dinas PUPR OKU:
1. Wakil Ketua DPRD OKU, Parwanto
2. Anggota DPRD OKU, Robi Vitergo
3. Ahmad Thoha alias Anang, swasta
4. Mendra SB, swasta
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan identitas keempat tersangka baru tersebut.
"Benar," kata Fitroh saat dimintai konfirmasi soal identitas para tersangka, Selasa (28/10/2025).
Dalam penyidikan kasus itu, KPK telah memanggil 14 saksi. Para saksi diperiksa di Polda Sumsel.
"Sprindik baru Oktober ini. Pengembangan dari sebelumnya," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo.
Berikut ini 14 saksi yang dipanggil KPK hari ini:
1. Indra Susanto selaku Asisten 1 (Pemerintahan dan Kesra) Setda OKU
2. Iwan Setiawan selaku Sekretaris DPRD OKU (Maret 2024-Sekarang)
3. Kamaludin selaku Anggota DPRD OKU Periode 2024-2029
4. Luqmanul Hakim selaku Kepala Bappelitbangda Ogan Komering Ulu 2022 sampai saat ini
5. Romson Fitri selaku Asisten 3 Sekretariat Daerah Ogan Komering Ulu sejak 2019
6. Setiawan selaku Kepala BKAD Ogan Komering Ulu
7. Ahmad Azhar selaku Kepala Dinas Kerasipan dan Perpustakaan Kabupaten OKU
8. Armansyah selaku PNS pada Dinas Perkim Kabupaten Ogan Komering Ulu
9. Raidi selaku Swasta
10. Gepin Alindra Utama selaku anggota DPRD OKU periode 2024-2029
11. M Iqbal Alisyahbana selaku PJ Bupati Ogan Komering Ulu dari 11 Agustus 2024 sampai 19 Februari 2025
12. Parwanto selaku Wakil Ketua DPRD OKU 2024-2029 dari Fraksi Gerindra
13. M Noviansyah selaku Fungsional Sub Jasa Konstruksi pada Bidang Cipta Karya
14. Rudi Hartono selaku anggota DPRD periode 2024-2029.
Sebagai informasi, KPK awalnya menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan pemotongan anggaran pada proyek di Dinas PUPR OKU. Para tersangka terdiri atas anggota DPRD OKU, Kepala Dinas PUPR OKU dan pihak swasta. Keenam tersangka itu telah menjalani proses persidangan. Berikut ini rinciannya:
1. Ferlan Juliansyah (FJ) selaku anggota Komisi III DPRD OKU
2. M Fahrudin (MFR) selaku Ketua Komisi III DPRD OKU
3. Umi Hartati (UH) selaku Ketua Komisi II DPRD OKU
4. Nopriansyah (NOP) selaku Kepala Dinas PUPR OKU
5. M Fauzi alias Pablo (MFZ) selaku swasta
6. Ahmad Sugeng Santoso (ASS) selaku swasta.
Kasus ini berawal saat tiga anggota DPRD OKU menagih fee proyek yang telah disepakati sejak Januari 2025 ke Nopriansyah selaku Kepala Dinas PUPR OKU karena sudah mendekati Lebaran. Nopriansyah pun menjanjikan fee yang diambil dari sembilan proyek di OKU tersebut cair sebelum Lebaran.
"Menjelang Idul Fitri, pihak DPRD, yang diwakili oleh Saudara FJ (Ferlan Juliansyah), yang merupakan anggota dari Komisi III, kemudian Saudara MFR (M Fahrudin), kemudian Saudari UH (Umi Hartati), menagih jatah fee proyek kepada Saudara NOP (Nopriansyah) sesuai dengan komitmen yang kemudian dijanjikan oleh Saudara NOP akan diberikan sebelum Hari Raya Idul Fitri," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Minggu (16/3).
Pada 13 Maret 2025, Nopriansyah menerima uang Rp 2,2 miliar dari Fauzi selaku pengusaha. Nopriansyah juga telah menerima Rp 1,5 miliar dari Ahmad. Uang itu diduga akan dibagikan kepada anggota DPRD OKU. Pada 15 Maret, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap para tersangka itu. KPK mengamankan uang Rp 2,6 miliar dan mobil Fortuner dari OTT itu.
Simak juga Video: Sederet Fakta Bagi-bagi Fee Proyek Pejabat OKU Jelang Lebaran











































