MK Tak Masalah Bila Perppu Calon Independen Tak Dibentuk

MK Tak Masalah Bila Perppu Calon Independen Tak Dibentuk

- detikNews
Kamis, 16 Agu 2007 13:52 WIB
Jakarta - Beberapa waktu yang lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) meloloskan calon independen dalam pilkada. Berbagai kalangan pun mendesak dilahirkannya perppu tentang calon independen.Namun, Ketua MK Jimly Asshiddiqie tidak mempermasalahkan bila Presiden SBY tidak mengeluarkan perppu sebagai payung hukum calon independen."Presiden dan DPR sepakat dengan putusan MK saja, kita sudah syukur alhamdulillah," ujar Jimly usai sidang paripurna DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (16/8/2007).Menurut Jimly, opsi yang dipilih SBY untuk merevisi UU 32/2002 tentang Otonomi Daerah adalah pilihan yang paling tidak berisiko."Sebenarnya ada beberapa opsi, termasuk perppu, dan opsi lain KPU bisa mengatur untuk mengisi kekosongan UU tersebut. Jadi langkah yang diambil Presiden ini paling tidak berisiko," lanjutnya.Dia optimistis awal 2008 revisi sudah selesai. "Insya Allah awal 2008 revisi selesai, sesuai dengan komitmen pemerintah dan DPR. Rakyat sudah dengar janji tersebut, karena itu harus ada langkah konkret," tutur Jimly.Menurut dia, MK hanya mengeluarkan ketentuan yang teknis saja tentang bagaimana calon perorangan bisa ikut dalam pilkada. Sedangkan pelaksanaannya diserahkan kepada Presiden dan DPR. (nvt/sss)


Berita Terkait