Novum Polly Bunuh Munir Disodorkan, Pengacara Keberatan
Kamis, 16 Agu 2007 13:26 WIB
Jakarta - Sejumlah bukti baru alias novum Pollycarpus Budihari Priyanto terlibat dalam pembunuhan aktivis HAM Munir disodorkan jaksa penuntut umum (JPU). Namun pengacara Polly, M Assegaf, mengajukan keberatan.Novum dibacakan dalam sidang peninjauan kembali (PK) yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Jakarta, Kamis (16/8/2007).Tim JPU yang diketuai Poltak Manulang menyebutkan novum yang memperkuat keterlibatan Polly dalam pembunuhan Munir."Saksi Ongen melihat Polly dan Munir duduk bersama di Coffee Bean Bandara Changi, Singapura. Polly terlihat baru keluar dari counter minuman dan membawa dua gelas minuman," tutur Poltak.Selain itu, saksi Raden Muhammad alias Ucok pernah melihat Polly di parkiran kantor BIN. Saat itu Polly menggunakan Volvo hitam. Ucok yang saat itu dibonceng Sentot menanyakan itu siapa. Sentot menjawab, itu Polly, orang Garuda."Ada kejanggalan saat Polly tidak langsung kembali ke hotel bersama para staf penerbangan lainnya, melainkan duduk-duduk di Coffee Bean bersama Munir. Polly juga menukar tempat duduknya di Garuda dengan Munir," urai Poltak.Atas novum tersebut, kuasa hukum Polly, M Assegaf, menyatakan keberatan. Sebab yang berhak mengajukan PK adalah terdakwa atau keluarga korban. "JPU tidak berhak mengajukan PK," cetus Assegaf.Assegaf meminta majelis hakim yang diketuai Andriani Nurdin memberikan waktu kepada kuasa hukum untuk mempelajari berita acara pengadilan.Hakim mengabulkan permintaan Assegaf meski JPU meminta hakim tetap meneruskan persidangan dan memanggil dua saksi yang telah dihadirkan JPU, yakni Ucok dan mantan Dirut PT Garuda Indonesia Indra Setiawan.Sidang dilanjutkan pada Rabu 22 Agustus dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
(sss/ana)











































