Hakim Juga Tolak Praperadilan Syahdan Husein-Muzzafar di Kasus Penghasutan

Hakim Juga Tolak Praperadilan Syahdan Husein-Muzzafar di Kasus Penghasutan

Mulia Budi - detikNews
Senin, 27 Okt 2025 16:09 WIB
Sidang praperadilan Syahdan Husein dan Muzzafar (Mulia/detikcom)
Sidang praperadilan Syahdan Husein dan Muzzafar (Mulia/detikcom)
Jakarta -

Hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein dan staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim. Status tersangka Syahdan dan Muzaffar di kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi berujung ricuh itu pun tetap sah.

Sidang putusan praperadilan Syahdan Husein dan Muzaffar digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/10/1025). Sidang Syahdan digelar di ruang 05, sementara sidang Muzaffar digelar di ruang 06.

"Mengadili, satu, menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim saat membacakan amar putusan praperadilan Syahdan Husein nomor 130/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL di persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim menyatakan penyitaan terhadap Syahdan sudah dilakukan dengan izin dari ketua pengadilan. Hakim berpendapat penangkapan Syahdan juga dilakukan sesuai prosedur.

"Telah didasarkan bukti permulaan yang cukup," ujar hakim.

ADVERTISEMENT

Hakim menyatakan penetapan tersangka keduanya telah memenuhi dua alat bukti permulaan yang cukup dan sah. Dengan demikian, penyidikan kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi dengan tersangka Syahdan dan Muzaffar tetap dilanjutkan.

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi berujung ricuh beberapa waktu lalu. Empat tersangka itu telah ditahan.

Mereka ialah Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen, kemudian aktivis Khariq Anwar, Muzaffar Salim, dan Syahdan Husein. Delpedro dkk kemudian mengajukan permohonan praperadilan meminta hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan Polda Metro Jaya tidak sah.

Simak juga Video 'Hakim Tolak Praperadilan Delpedro, Pendukung Layangkan Kartu Merah':

(mib/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads