Adang-Dani Ikhlas Kalah, Tak Akan Gugat Hasil Pilkada DKI

Adang-Dani Ikhlas Kalah, Tak Akan Gugat Hasil Pilkada DKI

- detikNews
Kamis, 16 Agu 2007 11:36 WIB
Jakarta - Legowo. Mungkin itulah istilah yang tepat untuk menggambarkan perasaan Adang-Daradjatun-Dani Anwar yang kalah dalam Pilkada DKI Jakarta.Keikhlasannya menerima kekalahan itu terlihat dari tidak akan diajukannya gugatan ke Mahkamah Agung (MA)."Kita lebih melihat kepentingan masyarakat Jakarta yang lebih luas. Iya memang keputusan ini hasil syuro internal kita," kata Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) DPP PKS Igo Ilham saat dihubungi detikcom, Kamis (16/8/2007).Ditambahkan dia, gugatan hukum terkait ditemukannya banyak kecurangan selama pilkada memang penting bagi PKS. Tapi untuk terciptanya stabilitas sosial yang lebih baik, kepentingan masyarakat lebih diutamakan.Apalagi, menurut Igo, penetapan pemenang pilkada sangat penting untuk memberikan kepastian hukum buat gubernur dan wakil gubernur yang baru."Kami memang menemukan banyak penyimpangan dalam pilkada ini. Banyak pekerjaan rumah (PR) yang harus dikerjakan. Tapi situasi kondusif dan stabilitas agar pembangunan masyarakat tetap berjalan, jauh lebih penting," imbuh dia.Data dan fakta kecurangan dalam pilkada, menurut Igo, hanya akan menjadi catatan penting bagi PKS sebagai pembelajaran politik ke depan.Menurutnya, PKS akan mendukung program-program pembangunan yang berpihak pada peningkatan kesejahteraan warga DKI. FPKS di DPRD DKI akan tetap mengkritisi setiap kebijakan gubernur dan wakil gubernur DKI yang baru."Kita siap mem-back up dan mendukung semua program yang positif untuk peningkatan kesejahteraan warga. Tapi jika ada kebijakan yang negatif, kami tolak," pungkasnya.UU 32/2004 tentang Otda dan PP 6/2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah menyatakan, pasangan calon yang kalah dibolehkan untuk melakukan gugatan atas sengketa pilkada ke MA. Setelah melakukan gugatan, MA memiliki waktu 14 hari untuk memproses gugatan tersebut. (nvt/sss)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads