Kementerian Haji dan Umroh mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2026 sebesar Rp 88.409.365,45. Biaya total ini turun Rp 1 juta dari tahun sebelumnya.
Hal itu disampaikan Wamen Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/10/2025). Dahnil mengatakan pembebanan BPIH harus tetap menjaga prinsip istitha'ah, likuiditas keuangan operasional penyelenggaraan ibadah haji.
"Untuk tahun 2026, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH berjamaah sebesar Rp 88.409.365,45," kata Dahnil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Singkatnya, nilai yang kami ajukan terkait dengan BPIH turun Rp 1 juta dibandingkan tahun yang lalu," sambung dia.
Untuk Bipih atau biaya perjalanan ibadah haji yang harus dibayar jemaah, pemerintah mengusulkan angka Rp 54.924.000 yang terdiri atas biaya penerbangan dari embarkasi ke Arab Saudi pulang pergi Rp 33.100.000. Selanjutnya, ini mencakup akomodasi Makkah Rp 14.652.000, akomodasi Madinah Rp 3.872.000, dan living cost Rp 3.300.000.
"Komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah ibadah haji dengan menggunakan asumsi dasar di atas pemerintah mengusulkan biaya rata-rata besaran Bipih 1447/2026 Masehi sebesar Rp 54.924.000," ujarnya.
Sedangkan komponen yang dibebankan kepada dana nilai manfaat sebesar Rp 33.485.365,45 atau setara 38%. Biaya itu terdiri atas pelayanan akomodasi, konsumsi, hingga transportasi.
"Terdiri dari pelayanan akomodasi Rp 5.517.000 sekian, pelayanan konsumsi Rp 6 juta sekian, pelayanan transportasi Rp 3 juta sekian, pelayanan di Arafah Musdalifah dan Mina Rp 15 juta sekian, perlindungan Rp 846 ribu sekian, pelayanan di embarkasi Rp 89 ribu sekian, dokumen perjalanan Rp 214 ribu sekian," ujarnya.
"Perlengkapan jemaah haji Rp 30.302 sekian, biaya hidup tidak dicantumkan di sini, pembinaan jemaah haji di Tanah Air dan Arab Saudi Rp 782.563, pelayanan umum di dalam negeri dan di Arab Saudi Rp 517 ribu sekain, pengelolaan BPIH Rp 96 ribu sekain, total Rp 33.485.365," sambung dia.
Kemudian, Kementerian Haji dan Umrah juga mengusulkan untuk BPIH haji khusus 2025 sebesar Rp 7.229.419.000. Biaya itu terdiri atas perlindungan hingga pembinaan jemaah haji.
"Usulan BPIH haji khusus pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji 2026 yang bersumber dari dana nilai manfaat, dana setoran awal, dan setoran lunas jamaah haji khusus sebesar Rp 7.229.419.000," ujarnya.
"Terdiri dari perlindungan Rp 530.400.000, dokumen perjalanan Rp 658.213.000, pembinaan jemaah haji di tanah air Rp 477.360.000, pelayanan umum Rp 5.536.446.000, pengelolaan BPIH Rp 27 juta," imbuhnya.
(amw/gbr)










































