Apakah Hari Sumpah Pemuda Besok Termasuk Libur Nasional? Simak Infonya

Apakah Hari Sumpah Pemuda Besok Termasuk Libur Nasional? Simak Infonya

Widhia Arum Wibawana - detikNews
Senin, 27 Okt 2025 14:08 WIB
Ilustrasi Kalender
Ilustrasi kalender (Foto: detikcom/Dikhy Sasra)
Jakarta -

Besok, pada tanggal 28 Oktober 2025 masyarakat Indonesia akan memperingati Hari Sumpah Pemuda ke-97. Menjelang peringatannya, banyak yang bertanya: apakah Hari Sumpah Pemuda 2025 termasuk tanggal merah atau hari libur nasional.

Lantas, apakah besok masyarakat akan libur?

Hari Sumpah Pemuda Tidak Libur

Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 316 Tahun 1959, terdapat daftar hari-hari nasional yang bukan merupakan hari libur. Dalam keputusan tersebut, Hari Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober ditetapkan sebagai hari nasional yang tidak libur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artinya, kegiatan peringatan tetap dilakukan di seluruh Indonesia, namun aktivitas perkantoran, sekolah, maupun instansi pemerintah tetap berjalan seperti biasa. Hari Sumpah Pemuda memiliki kedudukan penting dalam sejarah bangsa, namun tidak masuk dalam daftar hari libur resmi negara sebagaimana Hari Kemerdekaan atau Hari Lahir Pancasila.

ADVERTISEMENT

28 Oktober Bukan Tanggal Merah

Ketentuan mengenai tanggal merah setiap tahunnya juga diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Merujuk pada SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, tanggal 28 Oktober 2025 tidak termasuk dalam daftar tanggal merah, sehingga bukan merupakan hari libur nasional maupun cuti bersama. Dengan demikian, aktivitas masyarakat pada Selasa, 28 Oktober 2025 tetap berlangsung seperti hari kerja biasa.

Peringatan Hari Sumpah Pemuda

Sehubungan dengan peringatannya, Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) telah menerbitkan Pedoman Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 Tahun 2025. Merujuk dokumen resmi tersebut, tema yang diusung tahun ini adalah "Pemuda Bersatu, Indonesia Maju".

Pedoman tersebut mengatur pelaksanaan berbagai kegiatan yang dapat dilakukan oleh instansi pemerintah, organisasi kepemudaan, maupun masyarakat umum. Bentuk kegiatan meliputi upacara bendera, dialog kepemudaan, hingga kegiatan sosial yang menggugah semangat persatuan dan kebangsaan.

Berikut imbauan lengkapnya:

  • Menyusun, mencetak, dan mendistribusikan Buku Pedoman;
  • Mengimbau kepada Instansi Pusat, Daerah, Perwakilan RI di luar negeri, Lembaga Pendidikan, Organisasi Kepemudaan, Lembaga Swasta, dan Lembaga lainnya dapat melaksanakan upacara bendera, rangkaian kegiatan, acara puncak peringatan HSP ke-97 tahun 2025 pada tanggal 28 Oktober 2025 di lingkungannya masing-masing;
  • Mengimbau masyarakat untuk mengibarkan bendera Merah Putih pada tanggal 28 Oktober 2025;
  • Mengimbau stasiun Radio dan Televisi untuk mengumandangkan lagu-lagu wajib nasional dan atau mars pemuda berkenaan dengan momentum Peringatan Sumpah Pemuda;
  • Mempublikasikan rangkaian kegiatan peringatan HSP ke-97 tahun 2025 melalui media cetak, elektronik, media luar ruang, media online dan lain-lain;
  • Mengimbau Instansi/Lembaga Pemerintah, Organisasi Kepemudaan, Lembaga Swasta dan Masyarakat untuk memperingati dan membuat spanduk, leaflet, pamflet, meme, film pendek, konten kreatif terkait kepemudaan serta bentuk media publikasi lainnya.

Simak juga Video 'Kemenpora Imbau Warga +62 Kibarkan Bendera Merah Putih Besok!':

(wia/idn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads