Polisi menetapkan Lerisa alias Ica (21) sebagai tersangka usai membunuh bayi yang baru dilahirkannya di Bukittinggi, Sumbar. Jasad bayi ditemukan dalam kondisi terpotong tiga bagian.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Susmelawati Rosya menyampaikan, pelaku mengakui telah membuang jasadnya ke jurang. Pelaku melahirkan bayinya pada Kamis pekan kemarin.
"Mengaku melahirkan bayi perempuan pada Kamis (23/10), lalu menyiram bayi hingga meninggal dan membuang jasadnya ke jurang belakang rumah," ujar Susmelawati, dikutip detikSumut, Senin (27/10.2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku disangkakan Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 3 miliar. Pelaku saat ini sudah ditahan di Rutan Polresta Bukittinggi.
Kasus ini terungkap saat ada penemuan potongan tubuh bayi pada Sabtu (25/10) di Jalan Bukit Cangang Kayu Ramang, Kelurahan Bukit Cangang Kayu Ramang, Kecamatan Guguk Panjang. Warga mengetahui potongan tubuh itu karena dijilati anjingnya.
"Saksi Meldawati melihat anjing peliharaannya menjilati potongan tubuh bayi di belakang rumahnya," katanya.
Selain di belakang rumah, potongan bayi itu juga ditemukan di tepi jurang. Kepolisian turun tangan ke TKP dan menemukan daster berlumuran darah.
"Tim Sat Reskrim dan Inafis Polresta Bukittinggi melakukan olah TKP dan menemukan dua daster bernoda darah di sekitar lokasi," sebutnya.
Adapun terdapat bagian tubuh yang belum ditemukan dari mayat bayi, yaitu bagian perut dan tangan kanan. Kapolsek Kota Bukittinggi AKP Mazwanda menegaskan pihaknya akan menyelidiki kasus itu hingga tuntas.
"Dugaan mutilasi ada, tapi kami sedang mendalami dan menyelidiki latar belakang dan penyebab penemuan bayi yang terpotong tiga ini," katanya.
Baca selengkapnya di sini.
Saksikan Live DetikPagi :











































