Loket Khusus Pengaduan Sengketa Tanah Sudah Dibuka
Kamis, 16 Agu 2007 00:04 WIB
Jakarta - Dari dulu sampai sekarang kasus sengketa tanah tidak pernah adahabisnya. Masyarakat yang menjadi korban pun dibuat kewalahan harus kemana mengadukan permasalahan tanah milik mereka.Tapi sekarang jangan bingung lagi, BPN bersama Polri telah membuka loket khusus pos pengaduan permasalahan sengketa tanah di kantor-kantor BPN."Di kantor BPN selatan dan Timur sudah dibuka," kata Kakanwil BPN DKI Jakarta Managap Manurung di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (15/8/2007).Managap mengatakan, pos pengaduan ini dibuka setiap hari jam kerja.Masyarakat sudah bisa mengadukan apa saja permasalahan tanah yang mereka hadapi."Nanti akan kita identifikasi pengaduan tersebut," ujarnya.
(ziz/nwk)











































