Wanita berinisial F ditangkap karena menjadi dalang pencurian rumah mertuanya sendiri di Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, Bogor, Jawa Barat. Saat ini, F sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah (berstatus tersangka)," kata Kapolsek Cileungsi Kompol Edison, Sabtu (25/10/2025).
Akibat perbuatan F, lanjut Edison, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 363 KUHP. F terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun.
"(Pasal) 363 (KUHP), ancaman 5 tahun penjara," bebernya.
Untuk Bayar Cicilan Mobil
Polisi mengungkap alasan F mencuri di rumah mertuanya sendiri di Cileungsi. Pelaku mengaku menggunakan uang hasil curiannya untuk membayar cicilan mobil dan modal usaha.
"Dari pengakuan F, ia menggunakan uang hasil penjualan perhiasan untuk membayar cicilan mobil dan modal usaha," kata Kapolsek Cileungsi Kompol Edison, Jumat (24/10).
Pihak kepolisian kemudian kembali melakukan pengecekan ke lokasi. Polisi mengatakan sebagian uang hasil curian sudah digunakan pelaku.
(rdh/rfs)