Denpasar - Upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan kelompok Bali Nine dinilai lemah. PN Denpasar yakin vonis terhadap komplotan pengedar narkoba itu sudah tepat.Hal tersebut tertuang dalam berkas persidangan PK Bali Nine yang disampaikan Panitera Pidana PN Denpasar Made Sukarta di kantornya, jalan Sudirman, Denpasar, Rabu (15/08/2007)."Kami baru menerima salinan pendapat majelis hakim ini tadi pagi dari panitera pengganti," katanya. Tiga orang dari kelompok Bali Nine yang mengajukan PK adalah Tan Duc Thanh Nguyen, Si Yi Chen, dan Matthew James Norman. Mereka dihukum mati oleh MA. Persidangan PK mereka dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Martin P. Bidara.Dalam berkas putusan tersebut, Majelis hakim berpendapat pasal dakwaan yang dinyatakan terbukti telah dipertimbangkan dengan benar dan tepat sesuai fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Dasar pengajuan PK hanyalah dugaan adanya kekhilafan majelis hakim yang memutus perkaranya. Bukan novum atau bukti baru yang lazim dijadikan dasar pengajuan PK. Namun demikian, majelis hakim menyerahkan sepenuhnya kepada MA (Mahkamah Agung) untuk memutuskan permohonan PK tiga orang kelompok Bali Nine tersebut.Pengacara Bali Nine, Erwin Siregar, mengaku belum mengetahui berkas persidangan tersebut. Namun demikian, Erwin yakin, MA tidak akan terpengaruh pendapat PN Denpasar tersebut."Saya berpendapat hal tersebut itu tidak punya kekuatan untuk mempengaruhi MA dalam memutuskan PK yang kami ajukan," katanya.
(gds/djo)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini