Lisa Mariana Bakal Wajib Lapor Usai Tak Ditahan? Ini Kata Polri

Rumondang Naibaho - detikNews
Jumat, 24 Okt 2025 21:55 WIB
Lisa Mariana saat memenuhi panggilan Bareskrim Polri usai ia dijadikan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Ridwan Kamil (Rumondang/detikcom)
Jakarta -

Bareskrim Polri tidak menahan Lisa Mariana meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK). Apakah Lisa akan dikenakan wajib lapor?

"Sementara belum (dikenakan wajib lapor)," kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso kepada wartawan, Jumat (24/10/2025).

Rizki menjelaskan Lisa Mariana dijerat Pasal 310 dan 311 KUHP. Ancaman hukuman penjara dalam pasal tersebut ialah maksimal empat tahun.

"Ancaman hukumannya tidak bisa ditahan," jelas dia.

Sebagai informasi, Pasal 310 KUHP mengatur soal pencemaran nama baik atau penghinaan, sementara Pasal 311 KUHP mengatur soal fitnah. Sesuai ketentuan, penegak hukum bisa menahan seorang tersangka apabila ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara atau lebih.

Berikut bunyi pasal yang menjerat Lisa Mariana tersangka:

Pasal 310

(1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(3) Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.

Pasal 311

(1) Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

(2) Pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 No. 1 - 3 dapat dijatuhkan.




(ond/ygs)