HUT RI, 476 Napi Jateng Bebas
Rabu, 15 Agu 2007 17:00 WIB
Jakarta - HUT RI ke-62 jadi berkah bagi 476 narapidana di Jawa Tengah. Mereka dinyatakan bebas, karena selesai masa hukumannya dan mendapat remisi."Pembebasan napi akan dilakukan dua hari ke depan, pada saat upacara bendera di masing-masing LP," kata Kasubag Humas Depkum HAM Jateng, Nunung Wahyu Triono, di kantornya, Jalan DR Cipto Semarang, Rabu (15/8/2007).Nunung menjelaskan, napi yang mendapat remisi berjumlah 4.346 orang. Sebanyak 3.870 dikurangi masa tahanannya, 476 dinyatakan bebas. Mereka tersebar di 41 LP di Jateng."Dibanding tahun lalu, jumlah penerima remisi tambah banyak. Tahun lalu, jumlahnya hanya tiga ribuan," kata Nunung tanpa merinci napi-napi kelas kakap yang mendapat remisi. Sesuai aturan yang berlaku, napi yang berhak mendapat remisi apabila ia berkelakuan baik, masa tahanannya sudah di atas enam bulan, dan punya jiwa sosial. "Misalnya, napi itu mau mendonorkan darahnya," imbuhnya.Ketika didesak menyebut salah satu napi yang mendapat remisi, Nunung menyebutkan, mantan Bupati Temanggung Totok Ary Prabowo. Bupati yang dihukum empat tahun itu, mendapat remisi 4 bulan 15 hari.
(try/djo)











































