Sejumlah pemilik dan sopir angkot sempat menggelar unjuk rasa dan protes terkait pembatasan usia angkutan kota (angkot) di Balai Kota Bogor. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor Sujatmiko Buliarto menyebut pembatasan usia angkot maksimal 20 tahun tetap dilaksanakan.
"(Razia) Kita tetap lanjut dong. (Penghapusan 1.940 angkot tua) itu akan berakhir 1 Januari 2026, itu tetap dilaksanakan. Itu kan amanah Perda, bukan kita yang atur, kami melaksanakan saja. Amanah Perda kan harus dilaksanakan," kata Sujatmiko ketika dimintai konfirmasi, Jumat (24/10/2025).
Jatmiko menambahkan, kendaraan angkot yang tua yang terjaring razia dan ditahan akan dikembalikan kepada pemilik dengan syarat tidak dioperasikan kembali. Menurutnya, razia angkot tua akan tetap dilaksanakan secara rutin.
"Kalau kita kan sesuai prosedur saja ya, kan sudah kita limpahkan ke kejaksaan. Kan sanksinya tilang. Tetapi untuk mobil-mobil yang ditahan (karena) tidak laik jalan, harus bikin surat pernyataan," kata Jatmiko.
"Bikin surat pernyataan tidak boleh mengoperasikan di jalan selama kendaraannya tidak laik jalan, secara uji teknis tidak laik jalan ya tidak boleh beroperasi. Bikin pernyataan pakai meterai, diketahui oleh Organda dan pemilik, badan hukum," imbuhnya.
(sol/maa)