Truk Tambang di Banten Cuma Boleh Beroperasi 7 Jam, Dimulai Pukul 10 Malam

Truk Tambang di Banten Cuma Boleh Beroperasi 7 Jam, Dimulai Pukul 10 Malam

Arief Ikhsanudin - detikNews
Jumat, 24 Okt 2025 17:48 WIB
Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah (Arief/detikcom)
Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah (Arief/detikcom)
Banten -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berencana membentuk satuan tugas (satgas) untuk menangani permasalahan truk tambang yang melintas di wilayah Banten. Satgas tersebut akan mengatur jam operasional truk tambang yang selama ini banyak dikeluhkan masyarakat.

Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah mengatakan aturan jam operasional akan diberlakukan secara seragam di seluruh wilayah. Truk hanya diperbolehkan melintas pada malam hari.

"Saya minta dibentuk Satgas Angkutan Tambang. Jam operasinya dari pukul 22.00 sampai pukul 05.00, supaya tidak mengganggu anak sekolah dan pekerja," ujar Dimyati di Kota Serang, Jumat (24/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, aturan jam operasi harus disepakati bersama antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota agar tidak menimbulkan tumpang tindih kebijakan.

ADVERTISEMENT

"Jangan nanti di satu daerah jam 07.00, di tempat lain jam 09.00. Begitu sampai sana macet lagi. Harus seragam," katanya.

Dimyati menilai penertiban jam operasi penting karena aktivitas truk tambang sering menimbulkan berbagai persoalan sosial, seperti kerusakan jalan, polusi debu, hingga kecelakaan lalu lintas.

"Kadang-kadang tambang itu tidak punya kantong parkir, tidak punya terpal, bawa truk kotor, keluar tidak disemprot dulu. Akibatnya, jalan jadi rusak," ujarnya.

Ia menjelaskan satgas tersebut akan melibatkan berbagai instansi agar koordinasi dan pengawasan dapat berjalan lebih efektif.

"Saya minta satgas ini melibatkan kepolisian, kejaksaan, dinas perhubungan, ESDM, tenaga kerja, perindustrian, dan lingkungan hidup. Semua harus berkolaborasi," tutur Dimyati.

Tonton juga video "Nestapa Sopir dan Pedagang Imbas Truk Tambang Parung Panjang Sepi" di sini:

(aik/ygs)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads