Kasus Neloe Bakal Diputus MA dalam Sepekan

Kasus Neloe Bakal Diputus MA dalam Sepekan

- detikNews
Rabu, 15 Agu 2007 16:05 WIB
Jakarta - Sudah satu tahun kasus mantan Dirut Bank Mandiri ECW Neloe mengendap di Mahkamah Agung (MA). Ketua majelis kasasi kasus Neloe, Bagir Manan pun berharap bisa memutuskannya dalam waktu dekat."Mudah-mudahan 3-4 hari atau minggu depan bisa saya putus," kata Bagir di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakata, Rabu (15/8/2007).Dia menjelaskan, saat ini berkas putusan Neloe di pengadilan sebelumnya sudah berada di tangan dia. "Ini sudah ada di saya sejak kemarin. Sekarang sedang saya baca, karena berkasnya segini," ujarnya sambil menggambarkan begitu tebalnya berkas itu dengan menggunakan kedua tangannya.Dia pun membantah lambannya penanganan kasus Neloe lantaran ada intervensi dari pihak luar. "Ini pertanyaan yang bikin saya sebel. Nggak ada intervensi," pungkas Bagir.Bagir Manan dalam menangani kasasi Neloe dibantu oleh 4 hakim agung lainnya. Mereka adalah Ketua Muda Pidana Khusus Iskandar Kamil, Ketua Muda Perdata Harifin A Tumpa, Djoko Sarwoko, serta Rehngena Purba.Pada Februari 2006, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis bebas mantan direksi Bank Mandiri yaitu ECW Neloe, M Sholeh Tasripan dan I Wayan Pugeg. Tak lama kemudian, terdakwa kasus korupsi yang sama yaitu Dirut PT CGN Edison, Direktur Diman Ponijan, dan Korimaris Syaiful, juga divonis bebas. Jaksa tidak terima dan mengajukan kasasi ke MA. (nvt/sss)


Berita Terkait