15 Korban Lapindo Ajukan Uji Materiil Perpres 14/2007

15 Korban Lapindo Ajukan Uji Materiil Perpres 14/2007

- detikNews
Rabu, 15 Agu 2007 15:32 WIB
Jakarta - 15 Korban lumpur Lapindo akan mengajukan uji materiil terhadap Perpres 14/2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo. Rencananya uji materiil ini akan diajukan pada akhir Agustus 2007.Perwakilan ini mendatangi kantor YLBHI untuk meminta bantuan hukum dalam mengajukan uji materiil.Unsur yang akan dimasukan dalam uji materiil ada 6 poin hukum. Yakni pertama, perpres ini mengubah kewajiban Lapindo Brantas Inc menjadi masalah perdata dalam konsep jual beli tanah. Tentu hal ini mencederai keadilan korban."Ganti rugi pada prinsipnya adalah hak korban atas pemulihan keadaan. Sayangnya ganti rugi oleh Lapindo tidak memenuhi unsur itu," kata koordinator kuasa hukum korban Lapindo Taufik Basari di Kantor YLBHI, Jakarta, Rabu (15/8/2007).Kedua, jual beli itu telah melanggar asas kebebasan berkontrak. Ganti rugi itu hanya menguntungkan pihak Lapindo Brantas Inc. "Jual beli tanah mengandung unsur penyalahgunaan keadaan," ujarnya.Yang ketiga, jual beli tanah bertentangan dengan UU 5/1960 tentang Pokok Agraria. Yang intinya, ketentuan tentang subyek hukum yang dapat memperoleh hak milik atas tanah adalah perorangan. Sedangkan dalam perpres ini, Lapindo tidak memenuhi unsur-unsur itu.Sedangkan unsur lainnya yakni pembayaran jual beli ini tidak membantu meringankan penderitaan korban, perpres menempatkan korban itu harus berhadapan langsung dengan Lapindo Brantas Inc, dan dalam perpres ini pemerintah akan menanggung bersama dengan Lapindo. Padahal, semburan ini murni diakibatkan semburan Lapindo."Oleh karena itu perwakilan korban Lapindo akan mengajukan uji materiil ke MA akhir Agustus atau awal September," pungkasnya. (mly/sss)


Berita Terkait